SEMAINDO Serahkan Aduan Dugaan AMDK VPOL ke BPOM RI, Minta Uji Laboratorium dan Penarikan Produk

Nasional62 Dilihat

Kompas1.id
Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025 – Sentrum Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) Halmahera Barat DKI Jakarta resmi menggelar audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) pada Rabu (17/12/2025). Audiensi ini menjadi momentum penyerahan laporan pengaduan resmi beserta bukti-bukti awal terkait dugaan persoalan serius dalam peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek VPOL di wilayah Maluku Utara, Khususnya Halmahera Barat.

Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Sahrir Jamsin, Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, sebagai wujud tanggung jawab moral Mahasiswa dan keberpihakan terhadap hak kesehatan serta keselamatan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Sahrir menegaskan bahwa peredaran AMDK bukan semata urusan bisnis, melainkan menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat, sehingga tidak boleh ditangani secara longgar atau tertutup.

banner 336x280

“Kami datang ke BPOM bukan membawa asumsi, tetapi aduan resmi disertai bukti dan temuan lapangan. Air minum adalah kebutuhan dasar. Negara tidak boleh membiarkan satu tetes pun air yang berpotensi bermasalah dikonsumsi Masyrakat,” tegas Sahrir Jamsin.
Sahrir menilai hingga saat ini belum ada keterbukaan hasil uji laboratorium resmi dari BPOM yang menyatakan AMDK merek VPOL benar-benar aman dan layak dikonsumsi. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Maluku Utara.
Empat Tuntutan Utama SEMAINDO kepada BPOM RI

Dalam audiensi tersebut, SEMAINDO kembali menegaskan empat tuntutan utama yang telah disampaikan secara tertulis, yaitu :
1. BPOM RI diminta segera turun ke lapangan dan menyegel pabrik PT VPOL Tirta Sejahtera sebagai langkah pencegahan terhadap potensi risiko kesehatan masyarakat.
2. Menghentikan dan menarik seluruh produk AMDK merek VPOL dari peredaran di wilayah Maluku Utara selama proses pemeriksaan dan penyelidikan berlangsung.
3. BPOM wajib mengambil sampel resmi dan melakukan uji laboratorium secara independen untuk memastikan kelayakan konsumsi AMDK merek VPOL.
4. BPOM diminta mengeluarkan pernyataan resmi penghentian sementara peredaran AMDK VPOL hingga hasil uji laboratorium diumumkan secara terbuka kepada publik.

SEMAINDO juga menyerahkan dokumen aduan, temuan lapangan, serta kronologi peredaran produk AMDK VPOL yang dinilai perlu ditindaklanjuti secara serius. SEMAINDO menegaskan bahwa kewenangan penilaian kelayakan AMDK sepenuhnya berada di tangan BPOM RI.
“Tidak boleh ada pihak mana pun yang menyimpulkan air ini aman sebelum BPOM menyatakan secara resmi melalui hasil uji laboratorium. Semua klaim di luar BPOM berpotensi menyesatkan publik,” lanjut Sahrir.

SEMAINDO menegaskan akan mengawal penuh proses penanganan kasus ini dan siap membuka ke publik jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau upaya menutup-nutupi fakta.
“Jika BPOM lamban atau hasilnya tidak transparan, persoalan ini akan kami bawa lebih luas. Ini bukan isu kecil, ini soal keselamatan Raktay Maluku Utara,” tutup Sahrir Jamsin.
Laporan pengaduan SEMAINDO secara resmi diterima oleh Humas BPOM RI, Bapak Taufik, serta Bapak Ando, selaku Koordinator Lintas Pimpinan di lingkungan BPOM RI. Dalam audiensi tersebut, pihak BPOM menyampaikan bahwa seluruh tuntutan dan hasil audiensi yang disampaikan SEMAINDO akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan BPOM RI.

SEMAINDO berharap BPOM RI bersikap profesional, tegas, dan transparan, serta segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi konsumen.
SEMAINDO juga secara terbuka meminta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk turut mengawal dan terlibat aktif dalam penanganan dugaan persoalan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek VPOL. Pelibatan YLKI dinilai penting sebagai representasi suara konsumen agar proses pemeriksaan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berpihak pada hak dan keselamatan masyarakat.

“Kami mendorong YLKI untuk ikut mengawasi proses ini. Ini bukan sekadar urusan administratif atau bisnis, melainkan menyangkut hak konsumen atas air minum yang aman dan layak dikonsumsi,” ujar Ketua SEMAINDO Halmahera Barat DKI Jakarta, Sahrir Jamsin.
SEMAINDO menilai, kehadiran YLKI akan memperkuat kontrol publik terhadap kinerja lembaga pengawas serta memastikan hasil uji, rekomendasi, dan keputusan BPOM benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.

SEMAINDO memastikan akan kembali hadir di depan kantor BPOM RI pada Senin mendatang untuk mengawal dan mempertanyakan secara langsung tindak lanjut serta hasil laporan terkait dugaan persoalan AMDK merek VPOL. Kehadiran ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol publik agar BPOM segera bersikap terbuka dan tegas demi keselamatan konsumen.

(Tim).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *