DPP JMI GUGAT KETERBUKAAN INFORMASI, DEWAN PERS AKUI DOKUMEN YANG DIMINTA ADA

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – KOMPAS1.id ||  Sidang sengketa informasi publik antara Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia (DPP JMI) melawan Dewan Pers mengungkap fakta penting terkait tata kelola keterbukaan informasi di lembaga tersebut.

Dalam pemeriksaan awal di Komisi Informasi Pusat dengan Nomor Register 093/XI/KIP-PSI/2025, terungkap bahwa PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Dewan Pers belum terbentuk, Pihak Dewan Pers belum memahami sepenuhnya kategori dokumen yang wajib terbuka untuk public, Dewan Pers mengakui bahwa dokumen yang dimohonkan oleh DPP JMI memang ada Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Dewan Pers belum berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPP JMI, Yudi Hutriwinata, S.H., C.LTP, menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk konflik, melainkan dorongan pembenahan kelembagaan.

Baca Juga:  Wakil Bupati Lampung Utara Ajak Pagar Nusa Perkuat Karakter dan Jaga Persatuan

“Ini bukti bahwa pengawasan terhadap Dewan Pers dalam aspek keterbukaan informasi sangat lemah, bahkan cenderung tidak berjalan. Penerapan UU KIP di Dewan Pers baru dilakukan setelah adanya gugatan. Kami menggugat bukan untuk menyerang, tetapi untuk mendorong Dewan Pers berbenah,” tegas Yudi.

Menurutnya, Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam ekosistem pers nasional seharusnya menjadi contoh dalam transparansi dan akuntabilitas.DPP JMI juga menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengenal pembatasan bahwa hanya organisasi pers tertentu atau wartawan yang menjadi konstituen Dewan Pers yang berhak mendapatkan perhatian.

“Seluruh insan pers Indonesia, baik yang telah terverifikasi Dewan Pers maupun yang belum, memiliki kedudukan hukum yang sama dalam sistem pers nasional,” ujar Yudi. (Tim JMI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru