PMK 81 Tahun 2025 Picu Gejolak Nasional, Aparatur Desa Tuntut Pemerintah Pusat

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Kompas1.id
Gelombang keresahan tengah melanda pekon-pekon di Kabupaten Lampung Barat dan berbagai wilayah Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, situasi menjadi bergejolak setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Keputusan ini membuat para Peratin (Kepala Pekon) dan perangkat desa terkejut serta merasa diperlakukan tidak adil. Selama ini, dana non-earmark menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat, mulai dari insentif kader, operasional pemerintah pekon, hingga pembangunan infrastruktur. Dengan pembatalan pencairan dana, berbagai program tersebut terancam tidak dapat dilaksanakan.

Para peratin menilai kebijakan ini sangat merugikan masyarakat dan membuat pekon tidak dapat menjalankan kewajibannya. Mereka pun berencana mengajukan audiensi ke kementerian bersama asosiasi kepala desa tingkat provinsi maupun nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang Protes di Berbagai Daerah
Gejolak akibat PMK 81/2025 kini merebak di sejumlah daerah. Dari wilayah Sumatera, suara protes menguat salah satunya dari Kepala Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, M. Agus Budiantoro, S.H.I. Ia menyebut PMK 81 adalah keputusan sepihak yang mengabaikan hak-hak masyarakat desa. Menurut Agus, dalam Dana Desa terdapat hak insentif masyarakat seperti kader Posyandu, kader TB, Ketua RT, guru ngaji, penjaga makam, hingga kaum.“Kami Kades dari Provinsi Lampung meminta APDESI RI menggerakkan Kades se-Indonesia turun ke Jakarta demi memperjuangkan hak masyarakat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena

Dari Kalimantan Utara, Kepala Desa di Kabupaten Nunukan juga melakukan konsolidasi setelah Dana Desa Tahap II tak kunjung cair. Sebanyak 91 desa disebut terdampak, dan para kepala desa membuka wacana aksi serentak termasuk mendemo KPPN sebagai perpanjangan tangan Kemenkeu.

Organisasi Nasional Desa Turun Tangan
Sejumlah organisasi aparatur desa mulai mengambil langkah resmi. Pada Kamis (27/11), pengurus DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Hj. Wargiyati, S.E. mendatangi Kemenkeu untuk memprotes kebijakan tersebut. Namun audiensi dengan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Jaka Sucipta, dinilai tidak memuaskan.
“Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar kalau tidak ada keputusan yang jelas,” tegas Wargiyati.

Selain PAPDESI, DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) yang dipimpin Irawadi juga bertahan di Jakarta untuk melakukan lobi politik dan konsolidasi guna mendesak pencabutan regulasi ini.

Organisasi lain seperti APDESI turut menyampaikan keberatan dan tuntutan revisi.
Menunggu Keputusan dan Kepastian
Dampak kebijakan PMK 81/2025 kini telah menjalar luas dan dinilai berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan desa, serta memicu gerakan protes berskala nasional.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi mereka dan segera memberikan solusi agar pelayanan dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa tidak terhenti.

Sampai berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi aparatur desa terus berlangsung, menunggu keputusan baru yang diharapkan dapat mengembalikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat desa.

Sumber kiriman;

(Lendra)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI
Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat
Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Bupati Lampung Utara Apresiasi DPRD Usai Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025
BARA-JP PSI Siap Kawal Kunjungan Joko Widodo di Lampung
Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:21 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:16 WIB

Becak, Tumpeng, dan Doa Ulang Tahun ke-65 Presiden ke-7 RI

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Wagub Jihan Temui Massa Aksi Mahasiswa, Pemprov Lampung Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gubernur Lampung Dorong ASN Optimalkan Lampung In untuk Percepat Layanan Publik Digital

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:17 WIB

Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Berita Terbaru

Pemerintah

Menakar Nyawa dan Target di Koperasi Merah Putih

Selasa, 30 Jun 2026 - 02:45 WIB