PMK 81 Tahun 2025 Picu Gejolak Nasional, Aparatur Desa Tuntut Pemerintah Pusat

- Penulis

Senin, 1 Desember 2025 - 03:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat – Kompas1.id
Gelombang keresahan tengah melanda pekon-pekon di Kabupaten Lampung Barat dan berbagai wilayah Indonesia. Dalam beberapa hari terakhir, situasi menjadi bergejolak setelah beredarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Dana Desa Tahap II kategori non-earmark tidak akan dicairkan sejak 17 September 2025 hingga akhir tahun anggaran.

Keputusan ini membuat para Peratin (Kepala Pekon) dan perangkat desa terkejut serta merasa diperlakukan tidak adil. Selama ini, dana non-earmark menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan fisik dan program pemberdayaan masyarakat, mulai dari insentif kader, operasional pemerintah pekon, hingga pembangunan infrastruktur. Dengan pembatalan pencairan dana, berbagai program tersebut terancam tidak dapat dilaksanakan.

Para peratin menilai kebijakan ini sangat merugikan masyarakat dan membuat pekon tidak dapat menjalankan kewajibannya. Mereka pun berencana mengajukan audiensi ke kementerian bersama asosiasi kepala desa tingkat provinsi maupun nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gelombang Protes di Berbagai Daerah
Gejolak akibat PMK 81/2025 kini merebak di sejumlah daerah. Dari wilayah Sumatera, suara protes menguat salah satunya dari Kepala Desa Fajar Baru, Lampung Selatan, M. Agus Budiantoro, S.H.I. Ia menyebut PMK 81 adalah keputusan sepihak yang mengabaikan hak-hak masyarakat desa. Menurut Agus, dalam Dana Desa terdapat hak insentif masyarakat seperti kader Posyandu, kader TB, Ketua RT, guru ngaji, penjaga makam, hingga kaum.“Kami Kades dari Provinsi Lampung meminta APDESI RI menggerakkan Kades se-Indonesia turun ke Jakarta demi memperjuangkan hak masyarakat desa,” tegasnya.

Baca Juga:  Monitoring Penyaluran BLTS Kesra di Kantor Pos, Polsek Kasui Gencar Sosialisasi Layanan 110

Dari Kalimantan Utara, Kepala Desa di Kabupaten Nunukan juga melakukan konsolidasi setelah Dana Desa Tahap II tak kunjung cair. Sebanyak 91 desa disebut terdampak, dan para kepala desa membuka wacana aksi serentak termasuk mendemo KPPN sebagai perpanjangan tangan Kemenkeu.

Organisasi Nasional Desa Turun Tangan
Sejumlah organisasi aparatur desa mulai mengambil langkah resmi. Pada Kamis (27/11), pengurus DPP PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) yang dipimpin Hj. Wargiyati, S.E. mendatangi Kemenkeu untuk memprotes kebijakan tersebut. Namun audiensi dengan Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Jaka Sucipta, dinilai tidak memuaskan.
“Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar kalau tidak ada keputusan yang jelas,” tegas Wargiyati.

Selain PAPDESI, DPP Asosiasi Kepala Desa Indonesia (AKSI) yang dipimpin Irawadi juga bertahan di Jakarta untuk melakukan lobi politik dan konsolidasi guna mendesak pencabutan regulasi ini.

Organisasi lain seperti APDESI turut menyampaikan keberatan dan tuntutan revisi.
Menunggu Keputusan dan Kepastian
Dampak kebijakan PMK 81/2025 kini telah menjalar luas dan dinilai berpotensi melumpuhkan roda pemerintahan desa, serta memicu gerakan protes berskala nasional.
Para kepala desa berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi mereka dan segera memberikan solusi agar pelayanan dasar dan program kesejahteraan masyarakat desa tidak terhenti.

Sampai berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi aparatur desa terus berlangsung, menunggu keputusan baru yang diharapkan dapat mengembalikan harapan dan ketenangan bagi masyarakat desa.

Sumber kiriman;

(Lendra)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata
WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA
Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap
Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting
PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan
PTUN TANJUNG KARANG BONGKAR KEKELIRUAN FATAL KOMISI INFORMASI LAMPUNG DALAM MEMUTUS SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Kapolda Lampung Turun Langsung ke TKP, Pastikan Penanganan Kasus Berjalan Cepat dan Transparan
Gugur di Medan Tugas, Pengabdian Abadi Brigadir Polisi Arya Supena
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:57 WIB

Sidang Perdana Perkara David Digelar di PN Tanjung Karang, Kuasa Hukum Sebut Kasus Murni Perdata

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:55 WIB

WAJAHNYA SEMPAT VIRAL, TERDUGA PELAKU CURANMOR DIBEKUK USAI KEJAR-KEJARAN DENGAN POLISI DI LAMPUNG UTARA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:49 WIB

Aksi Kabur Usai Dihentikan Polisi, Pelaku Curanmor Viral Akhirnya Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:12 WIB

Hendak Beraksi Kembali, DPO Pelaku Curanmor Viral Berhasil Diamankan Sat Lantas Polres Lampung Utara Saat Gelar Patroli Hunting

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:38 WIB

PTUN Tanjung Karang Bongkar Kekeliruan Fatal KI Lampung, Putusan Sengketa Informasi Publik Dibatalkan

Berita Terbaru