Aceh Singkil Kompas1.id
Salah seorang calon Imum Mukim, Khairul Amri, menyatakan keberatan dan memutuskan mengundurkan diri dari proses pemilihan Imum Mukim. Pengunduran diri ini dipicu oleh dugaan adanya pelanggaran terhadap persyaratan calon dan mekanisme pembiayaan panitia pemilihan yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah, khususnya Qanun Aceh dan Qanun Aceh Singkil. (08/11/2025)
Khairul Amri membantah keterangan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pordomuan Tumangger. Khairul membenarkan dirinya adalah calon Imum Mukim, sementara Pordomuan Tumangger adalah Ketua Panitia. Khairul Amri menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya didasarkan pada fakta dan beralasan, bukan provokasi.
Khairul Amri menyoroti pelaksanaan uji kompetensi yang diwajibkan oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Imum Mukim, yang diperkuat oleh Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Mukim.
“Salah satu syarat calon yang paling penting (tercantum dalam Qanun) ialah harus mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar, mampu menjadi imam dan khatib shalat Jumat, serta mampu memandikan jenazah,” ujar Khairul Amri.
Ia mengungkapkan keberatannya terhadap proses tes membaca Al-Qur’an yang menurutnya tidak dilaksanakan secara terbuka atau bersamaan dengan calon lain. “Terkesan tes baca Al-Qur’an tertutup, dan meninggalkan syarat-syarat lainnya,” tambahnya.
Selain masalah syarat calon, Khairul Amri juga mempersoalkan sumber pembiayaan Panitia Pemilihan Imum Mukim. Ia menduga adanya pembebanan biaya panitia kepada calon, yang menurutnya tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Berdasarkan data yang disajikan, Qanun Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa anggaran untuk panitia pemilihan Imum Mukim bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Mukim (APBM).
“Karna aturan resmi biaya panitia itu di bebankan oleh calon imum mukim sampai hari ini itu tidak ada di atur, kecuali yang mengaturnya adalah panitia. Itu memberatkan bagi saya, karna Imum Mukim itu adalah lembaga pemerintah Aceh juga, untuk melamarnya masak biaya panitia di bebankan kepada calon Imum Mukim, itu apa namanya? Itu ada dananya masuk dalam dana APBM saya rasa paham ya?” tegas Khairul Amri.
Khairul Amri menyatakan bahwa meskipun ia terpaksa ikut menandatangani berita acara, ia menyatakan keberatan dan memutuskan mundur.
“Boleh juga di telaahkan pada fakar hukum. Saya mundur karena keberatan, ada hak saya mengkritik,” tutup Khairul Amri.
Reporter Sabri
















