Di tolak 11 DPD, Pelantikan “BODONG” LPM Sulut, Dikomandoi Sekjen Demisioner dan Staff sus Gubernur

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 03:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id
MANADO, Sulawesi Utara – Gelaran pelantikan Pengurus DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Utara periode 2025-2030 di Ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, Senin (29/9/2025), bukanlah pesta demokrasi, melainkan puncak dari sederetan manipulasi dan pelanggaran prosedur. Hal ini ditegaskan oleh perwakilan dari 11 DPD LPM Kabupaten/Kota se-Sulut yang secara terang-terangan menolak dan membantah keabsahan pelantikan tersebut.

Aksi penolakan ditunjukkan dengan mendatangi langsung kantor Gubernur oleh pengurus DPD LPM dari Tomohon, Bitung, Manado, Talaud, Minahasa, Kotamobagu, dan Boltim. Sementara itu, DPD LPM Sangihe, Mitra, Bolmut, dan Sitaro meski tidak hadir secara fisik, menyatakan sikap yang sama MENOLAK.

Akar penolakan ini berlandaskan pada setidaknya enam pelanggaran substantif:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pelantikan dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa mengundang 11 DPD LPM se-Sulut, yang merupakan stakeholder utama.
2. Pelantikan dipimpin oleh Plt. Sekjen DPP LPM RI yang statusnya telah demisioner sejak 16 Agustus 2025, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk melantik.
3. Sekretaris LPM Sulut yang dilantik bukanlah hasil Musyawarah Daerah (Musda) 28 Juni 2025, dan bahkan yang bersangkutan tidak hadir dalam Musda tersebut.
4. Struktur pengurus yang dilantik bukanlah hasil rumusan Tim Formatur yang sah.
5. Pelantikan secara sengaja menyalahi AD/ART organisasi.
6. Ketua terpilih, Emi Maturbongs, diduga melanggar nota kesepahaman (MoU) yang disepakati saat Musda.

Yang paling menyita perhatian adalah posisi Sekretaris yang dilantik, yang notabene adalah seorang Staf Khusus (Staffsus) Gubernur Sulut. Fakta ini dinilai telah mencoreng kredibilitasnya sebagai perpanjangan tangan Gubernur yang seharusnya menjadi contoh teladan, bukan justru menjadi aktor yang membelah organisasi dengan berkompromi melakukan “manipulasi” demi sebuah jabatan.

Pertanyaan pedas dilayangkan para sesepuh dan pengurus. Sebelum pelantikan, telah dilakukan pertemuan di ruang Staffsus untuk menyampaikan adanya pelanggaran AD/ART dan manipulasi struktur. Alih-alih menjadi penengah dan mendorong rekonsiliasi, justru terlibat langsung dalam pelaksanaan pelantikan yang cacat hukum tersebut.

Baca Juga:  Kabar melegakan datang menjelang Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan stok aneka cabai di Provinsi Jawa Barat dalam kondisi sangat aman — bahkan surplus besar!

Robby Supit, Ketua DPD LPM Bitung yang juga anggota Tim Formatur, dengan tegas menyatakan, *”Apa yang terjadi hari ini adalah sebuah pengkhianatan terhadap proses demokrasi organisasi. Struktur yang dilantik adalah struktur fiktif yang tidak kami ketahui dan tidak kami setujui sebagai Tim Formatur. Kami tidak akan mengakui kepengurusan hasil rekayasa dan pelantikan inkonstitusional ini.”*

Sementara itu, Eny Maria, yang merupakan Sekretaris terpilih berdasarkan hasil sah Musda 28 Juni, menyampaikan kekecewaannya, “Saya hadir dan dipilih secara sah dalam Musda. Sangat disayangkan ada pihak yang tidak menghormati proses demokrasi organisasi dan dengan semena-mena melantik orang yang bahkan tidak hadir dalam Musda. Ini bukti bahwa perebutan kekuasaan lebih diutamakan daripada pemberdayaan masyarakat.”

Nelson Sasauw, Ketua Dewan Pembina DPW LPM Sulut, memberikan pernyataan keras, “Kami dari Dewan Pembina mengecam tindakan separatis yang dilakukan oleh Sekjen demisioner dan didukung oleh oknum tertentu di internal LPM dan pemerintah daerah. Pelantikan ini tidak sah dan kami tidak akan pernah mengakuinya. Ini adalah bentuk pemeretasan kekuasaan (power grab) yang melukai hati nurani seluruh kader LPM di Sulut. Kami meminta Gubernur untuk melihat fakta ini dengan jernih dan tidak mengakui kepengurusan bajakan ini.”

Dengan demikian, pelantikan yang digembar-gemborkan dan ditandai dengan MoU bersama PKK dan WKRI tersebut, dianggap hanya sebagai upaya untuk mengesahkan sebuah kepengurusan ilegal. MoU yang diteken di atas fondasi yang rapuh dipertanyakan kekuatan hukum dan integritasnya. Kredibilitas LPM Sulut sebagai mitra pemberdayaan masyarakat kini tercoreng oleh ulah segelintir orang yang haus jabatan.

(Noval). Gubernur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎
Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026
Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan
Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini
Tinjau Lokasi 20 Hektare, Wali Kota Subulussalam Bawa Tim Verifikasi Pusat ke Calon Lahan Sekolah Nasional Integritas di Lae Saga
Menanam Integritas Sejak Dini: KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Sekolah
‎Perkebunan Astra Adakan Bakti Sosial di Aceh Singkil Berupa Donor Darah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:26 WIB

Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah

Rabu, 13 Mei 2026 - 04:08 WIB

‎PGRI Aceh Singkil Teguhkan Dukungan Terhadap Program Pendidikan Bupati Demi Mewujudkan Generasi Unggul dan Martabat ‎

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bandung Optimistis Capai 100 Persen Kepatuhan Pelaporan Pajak Sebelum Rekonsiliasi Juni 2026

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:06 WIB

Diduga Aksi Berulang, Warga Kalbar Pertanyakan Ketegasan Aparat Tangani Dugaan Penipuan dan Tindak Kekerasan

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:26 WIB

Tinjau Lokasi SNT di Lae Saga, Kadisdik Subulussalam: Hanya 50 Daerah di Indonesia Dapat Program Ini

Berita Terbaru