Kompas1.id
Penjualan Roko Ilegal semakin Hari Semakin Bebas di jualan di pasar atau pun di Pajang di Pinggir Jelan seperti hal nya di Kecamatan Gunung putri Bogor banyak penjualan Eceran di Tolotoar terpangpang Jelas di Pajang Sabtu (27/12/2025)
Selain Merugikan Negara Roko penjual atau pun Distributor Roko Ilegal di Kenakan Sangsi Admitrasi Denda dan Hukum seusuai,
Undang-undang yang mengatur sanksi bagi penjual rokok ilegal adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut beberapa pasal yang terkait:
*Pasal 54*: Penjual rokok ilegal dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
*Pasal 55*: Penjual rokok dengan pita cukai palsu atau bekas dapat dipidana dengan penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
*Pasal 58*: Penjual rokok dengan pita cukai berbeda dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar
Denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 10 miliar, tergantung pada nilai cukai yang seharusnya dibayar
Perlu diingat bahwa sanksi ini dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hukum yang berlaku.
Reporter Hasbunah





