Bermacam Merk Roko Ilegal Bebas di Jualan di pinggirJalan di Kecamatan Gunung Putri

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Penjualan Roko Ilegal semakin Hari Semakin Bebas di jualan di pasar atau pun di Pajang di Pinggir Jelan seperti hal nya di Kecamatan Gunung putri Bogor banyak penjualan Eceran di Tolotoar terpangpang Jelas di Pajang Sabtu (27/12/2025)

Selain Merugikan Negara Roko penjual atau pun Distributor Roko Ilegal di Kenakan Sangsi Admitrasi Denda dan Hukum seusuai,
Undang-undang yang mengatur sanksi bagi penjual rokok ilegal adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Berikut beberapa pasal yang terkait:

*Pasal 54*: Penjual rokok ilegal dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
*Pasal 55*: Penjual rokok dengan pita cukai palsu atau bekas dapat dipidana dengan penjara 1-8 tahun dan denda 10-20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
*Pasal 58*: Penjual rokok dengan pita cukai berbeda dapat dipidana dengan penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Denda yang dikenakan dapat mencapai Rp 10 miliar, tergantung pada nilai cukai yang seharusnya dibayar

Perlu diingat bahwa sanksi ini dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan keputusan hukum yang berlaku.

Reporter Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Buka Kemungkinan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Cegah Konflik Antar Pimpinan
Hadapi 2029, Perindo Matangkan Verifikasi dan Penguatan Struktur
Diduga Terjadi Ledakan Gardu Listrik di Area PT Antam, Asap Tebal Menyelimuti Tambang Gurandil
Pemkab Bogor Siapkan Car Free Night Sambut Malam Tahun Baru 2026
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:36 WIB

Golkar Buka Kemungkinan Pilkada Tanpa Wakil Kepala Daerah, Solusi Cegah Konflik Antar Pimpinan

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:17 WIB

Hadapi 2029, Perindo Matangkan Verifikasi dan Penguatan Struktur

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:44 WIB

Diduga Terjadi Ledakan Gardu Listrik di Area PT Antam, Asap Tebal Menyelimuti Tambang Gurandil

Minggu, 28 Desember 2025 - 03:06 WIB

Pemkab Bogor Siapkan Car Free Night Sambut Malam Tahun Baru 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 00:45 WIB

Bermacam Merk Roko Ilegal Bebas di Jualan di pinggirJalan di Kecamatan Gunung Putri

Berita Terbaru