WISATA RELIGIE” KE UTAMAAN SHOLAT JUM’AT DAN HUKUM YANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Oleh : H.Hidayatulloh.S.Pdi.,S.Hi. (Kabid Humas MUI Kec.Margaasih)

Sholat Jum’at memiliki beberapa keutamaan, antara lain:

1. Menggugurkan Dosa :
Sholat Jum’at dapat menggugurkan dosa-dosa kecil antara Jum’at sebelumnya dan Jum’at berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Mendapatkan Pahala Besar :
Sholat Jum’at memiliki pahala yang besar dan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

3. Meningkatkan Iman dan Taqwa :
Sholat Jum’at dapat meningkatkan iman dan taqwa seseorang, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

4. Menumbuhkan Solidaritas :
Sholat Jum’at dapat menumbuhkan solidaritas dan ukhuwah di antara umat Islam.

5. Mendapatkan Keberkahan :
Sholat Jum’at dapat membawa keberkahan dan kebaikan bagi yang melaksanakannya.

Semoga kita dapat menjalankan sholat Jum’at dengan khidmat dan mendapatkan keberkahan-Nya.

Menurut beberapa ulama, meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali tanpa uzur syar’i dapat menyebabkan seseorang dicap sebagai orang yang lalai dan fasik. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan seseorang terancam dengan ancaman keras dari Allah SWT.

Baca Juga:  Jelang Subuh, Patroli Presisi Polres Garut Amankan Kelompok Bermotor dan Barang Bukti Sajam

Namun, perlu diingat bahwa hukum ini dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan kondisi masing-masing individu. Yang pasti, sholat Jum’at memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah dapat memiliki konsekuensi spiritual yang serius.

Sholat Jum’at tidak bisa diganti dengan sholat wajib lainnya. Sholat Jum’at adalah ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sholat Jum’at memiliki keutamaan dan hikmah tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh sholat wajib lainnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan sholat Jum’at, maka ia harus melaksanakan sholat Zhuhur sebagai gantinya, bukan mengganti dengan sholat wajib lainnya. Wallohu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Wali Kota HRB Gencarkan Kampanye Literasi, Lahirkan Generasi Penerus Jejak Syekh Hamzah Fansyuri
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WIB

Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB

Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja

Berita Terbaru