WISATA RELIGIE” KE UTAMAAN SHOLAT JUM’AT DAN HUKUM YANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Oleh : H.Hidayatulloh.S.Pdi.,S.Hi. (Kabid Humas MUI Kec.Margaasih)

Sholat Jum’at memiliki beberapa keutamaan, antara lain:

1. Menggugurkan Dosa :
Sholat Jum’at dapat menggugurkan dosa-dosa kecil antara Jum’at sebelumnya dan Jum’at berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Mendapatkan Pahala Besar :
Sholat Jum’at memiliki pahala yang besar dan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

3. Meningkatkan Iman dan Taqwa :
Sholat Jum’at dapat meningkatkan iman dan taqwa seseorang, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

4. Menumbuhkan Solidaritas :
Sholat Jum’at dapat menumbuhkan solidaritas dan ukhuwah di antara umat Islam.

5. Mendapatkan Keberkahan :
Sholat Jum’at dapat membawa keberkahan dan kebaikan bagi yang melaksanakannya.

Semoga kita dapat menjalankan sholat Jum’at dengan khidmat dan mendapatkan keberkahan-Nya.

Menurut beberapa ulama, meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali tanpa uzur syar’i dapat menyebabkan seseorang dicap sebagai orang yang lalai dan fasik. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan seseorang terancam dengan ancaman keras dari Allah SWT.

Baca Juga:  *Berburu Velg Bekas Berkualitas, Harga Bersahabat dengan Banyak Pilihan*

Namun, perlu diingat bahwa hukum ini dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan kondisi masing-masing individu. Yang pasti, sholat Jum’at memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah dapat memiliki konsekuensi spiritual yang serius.

Sholat Jum’at tidak bisa diganti dengan sholat wajib lainnya. Sholat Jum’at adalah ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sholat Jum’at memiliki keutamaan dan hikmah tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh sholat wajib lainnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan sholat Jum’at, maka ia harus melaksanakan sholat Zhuhur sebagai gantinya, bukan mengganti dengan sholat wajib lainnya. Wallohu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPUPR Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Lewat Bimtek dan Sertifikasi
Kunjungan Bupati ke Disperkimtan Bahas Pelaksanaan Program BSPS
1 Tahun Mangkrak, Jemaat Advent Duga, Penyidik Polda Sulut Bermain Mata Kasus Penggelapan Aset Gereja
Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen*
KETUA BPPKB HDS BANTEN DPC KABUPATEN LEBAK ENJAT JATMIKO KUTUK KERAS KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI ANGSANA LABUAN, DESAK APH TANGKAP PELAKU
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Resnarkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota Terkait Peredaran Narkoba Serta Penyalahgunaan Wewenang
DETEKSI DINI DI PERUM TAMAN RAHAYU II, BHABINKAMTIBMAS CIGONDEWAH HILIR KUATKAN PERAN SATPAM
DPRD Libatkan OKP dalam Pembahasan E-Pokir
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:26 WIB

DPUPR Dorong Peningkatan Kompetensi Pekerja Lewat Bimtek dan Sertifikasi

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:38 WIB

Kunjungan Bupati ke Disperkimtan Bahas Pelaksanaan Program BSPS

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:31 WIB

1 Tahun Mangkrak, Jemaat Advent Duga, Penyidik Polda Sulut Bermain Mata Kasus Penggelapan Aset Gereja

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:26 WIB

Desakan Menguat: Masyarakat dan Pemerhati Kebijakan Publik Minta Komisi III DPR RI Buka RDP Perkara Teguh Rianto, Uji Akuntabilitas Penegakan Hukum di Sragen*

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:16 WIB

KETUA BPPKB HDS BANTEN DPC KABUPATEN LEBAK ENJAT JATMIKO KUTUK KERAS KASUS PEMERKOSAAN ANAK DI BAWAH UMUR DI ANGSANA LABUAN, DESAK APH TANGKAP PELAKU

Berita Terbaru

Berita

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:11 WIB