WISATA RELIGIE” KE UTAMAAN SHOLAT JUM’AT DAN HUKUM YANG MENINGGALKAN SHOLAT JUM’AT

- Penulis

Jumat, 21 November 2025 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Oleh : H.Hidayatulloh.S.Pdi.,S.Hi. (Kabid Humas MUI Kec.Margaasih)

Sholat Jum’at memiliki beberapa keutamaan, antara lain:

1. Menggugurkan Dosa :
Sholat Jum’at dapat menggugurkan dosa-dosa kecil antara Jum’at sebelumnya dan Jum’at berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Mendapatkan Pahala Besar :
Sholat Jum’at memiliki pahala yang besar dan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

3. Meningkatkan Iman dan Taqwa :
Sholat Jum’at dapat meningkatkan iman dan taqwa seseorang, serta memperkuat hubungan dengan Allah SWT.

4. Menumbuhkan Solidaritas :
Sholat Jum’at dapat menumbuhkan solidaritas dan ukhuwah di antara umat Islam.

5. Mendapatkan Keberkahan :
Sholat Jum’at dapat membawa keberkahan dan kebaikan bagi yang melaksanakannya.

Semoga kita dapat menjalankan sholat Jum’at dengan khidmat dan mendapatkan keberkahan-Nya.

Menurut beberapa ulama, meninggalkan sholat Jum’at sebanyak 3 kali tanpa uzur syar’i dapat menyebabkan seseorang dicap sebagai orang yang lalai dan fasik. Bahkan, ada pendapat yang menyatakan bahwa hal ini dapat menyebabkan seseorang terancam dengan ancaman keras dari Allah SWT.

Baca Juga:  Islam Fasilitas Serba Kebahagiaan: Touring Lebaran. Rida Nurfarida

Namun, perlu diingat bahwa hukum ini dapat berbeda-beda tergantung pada mazhab dan kondisi masing-masing individu. Yang pasti, sholat Jum’at memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam, dan meninggalkannya tanpa alasan yang sah dapat memiliki konsekuensi spiritual yang serius.

Sholat Jum’at tidak bisa diganti dengan sholat wajib lainnya. Sholat Jum’at adalah ibadah wajib bagi laki-laki Muslim yang telah mencapai usia baligh dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya. Sholat Jum’at memiliki keutamaan dan hikmah tersendiri yang tidak dapat digantikan oleh sholat wajib lainnya. Jika seseorang tidak dapat melaksanakan sholat Jum’at, maka ia harus melaksanakan sholat Zhuhur sebagai gantinya, bukan mengganti dengan sholat wajib lainnya. Wallohu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami
Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian
Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim
Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.
Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”
KOMBES TRI SUHARTANTO RESMI PIMPIN POLRESTA BANDUNG, TEKANKAN KEBERLANJUTAN PELAYANAN PUBLIK
Detik-Detik TPS Terminal Doro Terbakar Dipicu Angin Kencang, Polisi dan Damkar Pekalongan Baku Cepat Padamkan Api
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:07 WIB

Masyarakat Boltim Titip Harapan Ke Kapolri Baru: Polisi Bersama Masyarakat Rasakan Kesulitan Kami

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Dari Boltim Untuk Istana: Selamat Datang Kapolri Jendral Suyudi, 25 WPR Menanti Kepastian

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Penertiban Tanpa Solusi Dinilai Bom Waktu, Aktivis Sulut Ingatkan Potensi Gejolak Sosial di Boltim

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Hari Batik Nasional 2026, H. Dadan Sobara Mari Tumbuhkan Cinta Budaya Bangsa Melalui Batik.

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:51 WIB

Pengaduan Solar Subsidi di SPBU Langowan Diterima BPH Migas “SOROTAN PUBLIK”

Berita Terbaru