
Aceh Singkil kompas1.id — Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) Kabupaten Aceh Singkil kembali menagih realisasi komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait bantuan bagi masyarakat korban banjir dan tanah longsor, khususnya Jaminan Hidup (JADUP), bantuan hunian, serta stimulan ekonomi tahap II, III dan seterusnya.
Penagihan tersebut disampaikan GEMUKA melalui surat resmi Nomor 04/GEMUKA/VIII/2026 yang diserahkan oleh Sekretaris GEMUKA Buyung Sanang pada Jumat, 4 September 2026, melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil untuk diteruskan kepada Bupati Aceh Singkil.
Ketua GEMUKA Aceh Singkil, Rasuluddin Malau, mengatakan surat tersebut merupakan bentuk pengingat sekaligus permintaan kepastian atas pernyataan dan komitmen Bupati Aceh Singkil yang pernah disampaikan saat aksi demonstrasi GEMUKA di halaman Kantor Bupati.
“Kami hanya meminta apa yang sudah menjadi komitmen pemerintah direalisasikan. Pernyataan Bupati saat aksi demo harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan berhenti sebagai pernyataan di hadapan masyarakat,” tegas Rasuluddin.
Menurutnya, dalam surat pernyataan Bupati Aceh Singkil tertanggal 8 Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pengajuan data serta penyaluran JADUP tahap II, III dan seterusnya kepada masyarakat korban banjir dan tanah longsor yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya.
GEMUKA menilai, memasuki batas waktu komitmen tersebut, masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai sejauh mana proses tersebut telah berjalan.
GEMUKA Minta Data dan Proses Pencairan Dibuka
Rasuluddin menyebut pihaknya meminta pemerintah memberikan penjelasan mengenai status pengajuan dan pencairan JADUP tahap II, III dan seterusnya, termasuk jumlah masyarakat atau kepala keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima maupun yang masih menunggu.
Selain JADUP, GEMUKA juga meminta kepastian mengenai bantuan hunian dan stimulan ekonomi bagi korban bencana yang menjadi bagian dari pemulihan masyarakat terdampak.
“Kami ingin jelas. Berapa data yang sudah diajukan, berapa yang sudah diverifikasi, berapa yang sudah ditetapkan sebagai penerima, berapa yang sudah dicairkan, dan apa kendalanya jika sampai hari ini masih ada yang belum menerima,” ujar Rasuluddin.
Ia menegaskan, keterbukaan tersebut penting agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat korban bencana.
Dalam surat yang disampaikan GEMUKA, pemerintah juga diminta menjelaskan status pengajuan dan proses administrasi kepada Kementerian Sosial RI, kendala pencairan, jadwal penyaluran JADUP tahap II, III dan seterusnya, serta bentuk koordinasi Pemkab Aceh Singkil dengan Pemerintah Aceh dan Kementerian Sosial RI.
“Janji Tertulis Harus Dibuktikan”
GEMUKA menegaskan persoalan bantuan korban bencana bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat yang terdampak banjir dan tanah longsor.
“Kami tidak ingin komitmen pemerintah hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja. Surat pernyataan itu harus dibuktikan melalui realisasi. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji,” tegas Ketua GEMUKA.
Rasuluddin berharap Bupati Aceh Singkil dapat memberikan jawaban dan kepastian secara terbuka, baik kepada GEMUKA maupun kepada masyarakat korban bencana.
Ia mengatakan GEMUKA masih mengedepankan dialog, transparansi dan penyelesaian secara administratif. Namun, apabila tidak ada kejelasan sesuai batas waktu komitmen yang telah dinyatakan pemerintah, GEMUKA akan mempertimbangkan langkah pengawasan dan penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami tidak sedang mencari konflik dengan pemerintah. Kami sedang memastikan hak masyarakat korban bencana tidak hilang hanya karena persoalan data dan proses administrasi. Pemerintah sudah menyatakan komitmen, sekarang masyarakat menunggu pembuktiannya,” pungkas Rasuluddin.
Reporter Sabri
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT









