
Subulussalam kompas1 i,d
Bangun Sari, 1 September 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangun Sari dinilai berpotensi melanggar prinsip demokrasi yang benar. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan satu pemilih memberikan hak suaranya sebanyak dua kali, bahkan mewakili saudaranya yang sedang sakit, hal yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media kompas1.id, praktik ini terungkap setelah pihak media menghubungi Ketua Kpps Desa Bangun Sari terkait kejanggalan tersebut. Dalam konfirmasinya, ketua panitia justru membenarkan kejadian itu dan menyatakan hal itu sudah disepakati bersama antara saksi kandidat serta pengawas kecamatan .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, dalam sistem Pemilu maupun Pilkades, setiap warga yang memiliki hak pilih wajib menyalurkan haknya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya. Hak pilih tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, kecuali bagi pemilih yang memenuhi syarat pendampingan khusus sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pelarangan ini berlandaskan pada asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber-Jurdil) sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Makna kata “langsung” menegaskan bahwa pemilih harus datang sendiri ke TPS untuk memberikan suara tanpa perantara pihak lain.
Tindakan memberikan suara lebih dari satu kali atau menggunakan hak orang lain juga terancam sanksi pidana. Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00”.
Menyikapi hal tersebut, pelaksanaan demokrasi di Desa Bangun Sari ini menjadi sorotan, mengingat kesepakatan yang disebutkan panitia dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas hasil pemilihan.
Reporter/ramona









