Dugaan Pelanggaran Asas Langsung dalam Pilkades Bangun Sari, Satu Pemilih Dinyatakan Memberi Suara Dua Kali

- Penulis

Kamis, 3 September 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam kompas1 i,d
Bangun Sari, 1 September 2026 – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangun Sari dinilai berpotensi melanggar prinsip demokrasi yang benar. Temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan satu pemilih memberikan hak suaranya sebanyak dua kali, bahkan mewakili saudaranya yang sedang sakit, hal yang jelas-jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media kompas1.id, praktik ini terungkap setelah pihak media menghubungi Ketua Kpps Desa Bangun Sari terkait kejanggalan tersebut. Dalam konfirmasinya, ketua panitia justru membenarkan kejadian itu dan menyatakan hal itu sudah disepakati bersama antara saksi kandidat serta pengawas kecamatan .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, dalam sistem Pemilu maupun Pilkades, setiap warga yang memiliki hak pilih wajib menyalurkan haknya secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai tempat tinggalnya. Hak pilih tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh diwakilkan kepada orang lain, kecuali bagi pemilih yang memenuhi syarat pendampingan khusus sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 412-08/ABT Turun ke Sekolah, Bekali Siswa SDN 03 Karya Sakti Bahaya Narkoba dan Kenakalan Anak

Pelarangan ini berlandaskan pada asas Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber-Jurdil) sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Makna kata “langsung” menegaskan bahwa pemilih harus datang sendiri ke TPS untuk memberikan suara tanpa perantara pihak lain.

Tindakan memberikan suara lebih dari satu kali atau menggunakan hak orang lain juga terancam sanksi pidana. Pasal 533 UU Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan: “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00”.

Menyikapi hal tersebut, pelaksanaan demokrasi di Desa Bangun Sari ini menjadi sorotan, mengingat kesepakatan yang disebutkan panitia dianggap menyimpang dari aturan hukum yang berlaku demi menjaga integritas hasil pemilihan.

Reporter/ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua
Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.
Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional
KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.
Satpol PP dan Satpel Perhubungan Koja Terindikasi Bermain Kotor Soal Pembongkaran, Ini Alasannya
Lupa Pastikan Tungku Padam Sebelum Jemput Anak, Rumah di Wonokerto Pekalongan Terbakar
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi di Karya
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:56 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.

Kamis, 3 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Kamis, 3 September 2026 - 13:10 WIB

KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.

Berita Terbaru