Jumirun Bantah Pernah Buat dan Tandatangani Surat Keterangan Penguasaan Tanah

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas, 1.id
SUBULUSSALAM, 2 September 2026 – Seorang warga bernama Jumirun yang berdomisili di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, secara tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 4 November 2010 yang mencantumkan namanya sebagai pembuat pernyataan.

Penolakan tersebut tertuang secara resmi dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh Jumirun pada 3 Juni 2026. Di dalam dokumen itu, ia menegaskan tidak pernah membuat, mengajukan, meminta dibuatkan, maupun membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan penguasaan tanah dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada pihak mana pun untuk membuat ataupun menandatangani surat tersebut atas nama saya,” tegas Jumirun dalam pernyataannya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah hadir di hadapan Kepala Kampong/Desa Lae Saga maupun para saksi yang namanya tercantum dalam surat tersebut guna menandatanganinya. Sepanjang proses pembuatan dokumen itu, Jumirun mengaku sama sekali tidak mengetahui jalannya proses maupun memberikan keterangan apa pun terkait penguasaan bidang tanah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Apresiasi Sejarah! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Berikan Bonus Rp1 Miliar untuk Persib Bandung

Lebih lanjut, Jumirun menegaskan bahwa jika terdapat tanda tangan atau tulisan yang diduga miliknya pada surat tersebut, maka hal itu bukanlah tanda tangan asli yang dibuat olehnya saat penyusunan dokumen tersebut berlangsung.

Klarifikasi ini disampaikan Jumirun dalam keadaan sadar, sehat pikiran, serta tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun pengaruh dari pihak mana pun. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk jika diperlukan menjadi bukti sahih dalam proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

reporter/Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua
Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.
Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H
Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional
KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.
Satpol PP dan Satpel Perhubungan Koja Terindikasi Bermain Kotor Soal Pembongkaran, Ini Alasannya
Lupa Pastikan Tungku Padam Sebelum Jemput Anak, Rumah di Wonokerto Pekalongan Terbakar
Martabat Pers Bukan di KTA, Tapi di Karya
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:56 WIB

Pelantikan dan Pengukuhan LASQI Kabupaten Garut Masa Bakti 2025–2030, Zaenal Ma’ruf Terpilih sebagai Ketua

Kamis, 3 September 2026 - 13:51 WIB

Kankan Taufik Barnawan S.IP Resmi Jabat Plt Camat Baleendah dan Camat Bojongsoang.

Kamis, 3 September 2026 - 13:47 WIB

Polres Aceh Singkil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Ketum FWJI: Ayoo Kita Bangun Media Center ATR BPN Jakarta Utara Yang Profesional

Kamis, 3 September 2026 - 13:10 WIB

KDS : Peran Guru BK Kunci Bentuk Karakter Siswa dan Cegah Radikalisme.

Berita Terbaru