Jumirun Bantah Pernah Buat dan Tandatangani Surat Keterangan Penguasaan Tanah

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas, 1.id
SUBULUSSALAM, 2 September 2026 – Seorang warga bernama Jumirun yang berdomisili di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, secara tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 4 November 2010 yang mencantumkan namanya sebagai pembuat pernyataan.

Penolakan tersebut tertuang secara resmi dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh Jumirun pada 3 Juni 2026. Di dalam dokumen itu, ia menegaskan tidak pernah membuat, mengajukan, meminta dibuatkan, maupun membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan penguasaan tanah dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada pihak mana pun untuk membuat ataupun menandatangani surat tersebut atas nama saya,” tegas Jumirun dalam pernyataannya.

Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah hadir di hadapan Kepala Kampong/Desa Lae Saga maupun para saksi yang namanya tercantum dalam surat tersebut guna menandatanganinya. Sepanjang proses pembuatan dokumen itu, Jumirun mengaku sama sekali tidak mengetahui jalannya proses maupun memberikan keterangan apa pun terkait penguasaan bidang tanah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Baca Juga:  Sampurasun Sobat Pajak Lebih Bedas

Lebih lanjut, Jumirun menegaskan bahwa jika terdapat tanda tangan atau tulisan yang diduga miliknya pada surat tersebut, maka hal itu bukanlah tanda tangan asli yang dibuat olehnya saat penyusunan dokumen tersebut berlangsung.

Klarifikasi ini disampaikan Jumirun dalam keadaan sadar, sehat pikiran, serta tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun pengaruh dari pihak mana pun. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk jika diperlukan menjadi bukti sahih dalam proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.

reporter/Ramona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kendal Agendakan Panggil Wali Murid dan Pihak SMK Harapan Mulya Gelar Klarifikasi* 
Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran ,Babinsa Desa Taban Monitoring Bantuan Pangan Dari Bulog
PWI Ogan Ilir Perkenalkan Pengurus Baru, Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Kapolres Ogan Ilir
120 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Makanan Berasal dari SPPG Kalitengah
Sinergi Polsek Bojong dan Pemdes Bukur Penanganan ODGJ: Dirawat di RS Hingga Rencana Rujukan ke Semarang
Kemarau Panjang Picu Penurunan Debit Air Baku di Intake Cikalong, Warga Diimbau Hemat Air
C-17 Globemaster AS Mendarat di Husein Sastranegara Bandung, Ternyata Terkait Super Garuda Shield 2026
Presiden Prabowo Bahas Situasi Nasional dan Penanganan Karhutla
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 13:42 WIB

*Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Kendal Agendakan Panggil Wali Murid dan Pihak SMK Harapan Mulya Gelar Klarifikasi* 

Rabu, 2 September 2026 - 13:38 WIB

Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran ,Babinsa Desa Taban Monitoring Bantuan Pangan Dari Bulog

Rabu, 2 September 2026 - 13:18 WIB

PWI Ogan Ilir Perkenalkan Pengurus Baru, Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Kapolres Ogan Ilir

Rabu, 2 September 2026 - 12:58 WIB

120 Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Diduga Keracunan Usai Santap MBG, Makanan Berasal dari SPPG Kalitengah

Rabu, 2 September 2026 - 12:12 WIB

Sinergi Polsek Bojong dan Pemdes Bukur Penanganan ODGJ: Dirawat di RS Hingga Rencana Rujukan ke Semarang

Berita Terbaru