
Kompas, 1.id
SUBULUSSALAM, 2 September 2026 – Seorang warga bernama Jumirun yang berdomisili di Dusun IV, Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, secara tegas membantah pernah membuat maupun menandatangani Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tertanggal 4 November 2010 yang mencantumkan namanya sebagai pembuat pernyataan.
Penolakan tersebut tertuang secara resmi dalam surat pernyataan tertulis yang dibuat oleh Jumirun pada 3 Juni 2026. Di dalam dokumen itu, ia menegaskan tidak pernah membuat, mengajukan, meminta dibuatkan, maupun membubuhkan tanda tangan pada surat keterangan penguasaan tanah dimaksud.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak pernah memberikan kuasa atau persetujuan kepada pihak mana pun untuk membuat ataupun menandatangani surat tersebut atas nama saya,” tegas Jumirun dalam pernyataannya.
Ia juga menjelaskan bahwa tidak pernah hadir di hadapan Kepala Kampong/Desa Lae Saga maupun para saksi yang namanya tercantum dalam surat tersebut guna menandatanganinya. Sepanjang proses pembuatan dokumen itu, Jumirun mengaku sama sekali tidak mengetahui jalannya proses maupun memberikan keterangan apa pun terkait penguasaan bidang tanah sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, Jumirun menegaskan bahwa jika terdapat tanda tangan atau tulisan yang diduga miliknya pada surat tersebut, maka hal itu bukanlah tanda tangan asli yang dibuat olehnya saat penyusunan dokumen tersebut berlangsung.
Klarifikasi ini disampaikan Jumirun dalam keadaan sadar, sehat pikiran, serta tanpa adanya tekanan, paksaan, maupun pengaruh dari pihak mana pun. Surat pernyataan ini dibuat secara sadar dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk jika diperlukan menjadi bukti sahih dalam proses hukum atau pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang.
reporter/Ramona











