Kotabumi – KOMPAS1.id || Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi dalam mendukung penerapan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial.
Hal tersebut dibahas saat Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menerima kunjungan Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Affan Sulistiono, S.H., M.H., di Ruang Tamu Bupati, Selasa (1/9/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama antara Pemkab Lampung Utara dan Bapas Kelas II Kotabumi dalam mendukung implementasi KUHP dan KUHAP, khususnya terkait penerapan pidana alternatif, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pembaruan hukum pidana nasional, keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu pendekatan yang diprioritaskan. Perkara tertentu dengan ancaman pidana di bawah lima tahun dapat diarahkan untuk penyelesaian di luar pengadilan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Jika perkara tetap berlanjut ke persidangan, tersedia alternatif pidana berupa kerja sosial dan pengawasan sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam putusan hakim.
Kepala Bapas Kelas II Kotabumi berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam memberikan ruang pembinaan dan pemberdayaan bagi klien pemasyarakatan, antara lain melalui pelatihan keterampilan dan kesempatan untuk berkarya di masyarakat, seperti pelatihan barista.
Wilayah kerja Bapas Kelas II Kotabumi meliputi Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Pesisir Barat, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji.
Editor wep / Kompas1.id













