VIRAL! Siswi Diduga Jadi Korban Bullying di Pengkadan, Publik Desak Kapolsek Segera Bertindak

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU KOMPAS1.ID–
Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan tajam publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam terkait maraknya kekerasan di kalangan pelajar.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas seorang pelajar perempuan melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukuli korban. Sang korban terlihat sangat tidak berdaya menghadapi perlakuan tersebut. Ironisnya, situasi di lokasi kejadian terkesan tidak ada upaya pencegahan atau perlindungan terhadap korban.

Masyarakat menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan telah masuk pada ranah tindak pidana kekerasan yang melanggar hukum serta mencederai nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik Desak Penindakan Tegas

Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pengkadan, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penanganan yang cepat dinilai sangat penting demi keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Berikut sejumlah desakan yang disuarakan masyarakat:

– Mengusut tuntas kasus tanpa penundaan.
– Menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
– Melibatkan pihak sekolah dan keluarga dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:  Op Jingga Garden: Sembilan Anggota Geng Perampok Emas Ditumpas di Pulau Pinang

Dasar Hukum yang Mengatur

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:

– Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.
– Pasal 80: Mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Ketegasan diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi sorotan penting. Trauma akibat kekerasan ini bisa berdampak panjang jika tidak segera ditangani secara serius.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk lebih peduli dan aktif mencegah praktik perundungan di lingkungan sekitar.

Jurnalis Didy

#StopBullying #KapuasHulu #Pengkadan #PerlindunganAnak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*
Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas
Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan
Pembangunan Rumah Layak Huni TMMD Ke-129 Kodim 0412/LU Tembus 25 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Terus Diperkuat
Polsek Baradatu Ringkus Diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Gedung Pakuon
Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga
Waspada Begal Bandung: Peta Zona Rawan dan Imbauan Keamanan Terbaru
Jadilah Wartawan Karena Karya, Bukan Karena Gaya
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 13:46 WIB

MASYARAKAT NELAYAN MITRA DESAK: “RDP 7 HARI.! DPRD MITRA WAJIB PERIKSA SLO & JATAH SOLAR 16 KL X 80 KL Per BULAN, DI SPBUN RATATOTOK”*

Senin, 20 Juli 2026 - 13:17 WIB

Perjalanan Panjang Teknologi: Dari Alat Sederhana Menuju Masa Depan Cerdas

Senin, 20 Juli 2026 - 12:17 WIB

Blokir Kontak Media di Tengah Sorotan Anggaran Rp966,49 Juta, Bappeda Lampung Utara Kembali Jadi Perbincangan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39 WIB

Pembangunan Rumah Layak Huni TMMD Ke-129 Kodim 0412/LU Tembus 25 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Terus Diperkuat

Senin, 20 Juli 2026 - 08:57 WIB

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Pesawaran Jadi Ajang Hiburan dan Pererat Kebersamaan Warga

Berita Terbaru