VIRAL! Siswi Diduga Jadi Korban Bullying di Pengkadan, Publik Desak Kapolsek Segera Bertindak

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU KOMPAS1.ID–
Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan tajam publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam terkait maraknya kekerasan di kalangan pelajar.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas seorang pelajar perempuan melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukuli korban. Sang korban terlihat sangat tidak berdaya menghadapi perlakuan tersebut. Ironisnya, situasi di lokasi kejadian terkesan tidak ada upaya pencegahan atau perlindungan terhadap korban.

Masyarakat menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan telah masuk pada ranah tindak pidana kekerasan yang melanggar hukum serta mencederai nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik Desak Penindakan Tegas

Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pengkadan, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penanganan yang cepat dinilai sangat penting demi keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Berikut sejumlah desakan yang disuarakan masyarakat:

– Mengusut tuntas kasus tanpa penundaan.
– Menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
– Melibatkan pihak sekolah dan keluarga dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:  SATRESNARKOBA POLRES METRO BEKASI KEMBANGKAN KASUS SABU, HAMPIR 50 GRAM DISEMBUNYIKAN DI DALAM SPEAKER BLUETOOTH

Dasar Hukum yang Mengatur

Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:

– Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.
– Pasal 80: Mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Ketegasan diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.

Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi sorotan penting. Trauma akibat kekerasan ini bisa berdampak panjang jika tidak segera ditangani secara serius.

Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk lebih peduli dan aktif mencegah praktik perundungan di lingkungan sekitar.

Jurnalis Didy

#StopBullying #KapuasHulu #Pengkadan #PerlindunganAnak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru