KAPUAS HULU KOMPAS1.ID–
Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap seorang siswi di bawah umur di Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu, menjadi sorotan tajam publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa ini memicu kemarahan dan keprihatinan mendalam terkait maraknya kekerasan di kalangan pelajar.
Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat jelas seorang pelajar perempuan melakukan kekerasan fisik dengan cara menendang dan memukuli korban. Sang korban terlihat sangat tidak berdaya menghadapi perlakuan tersebut. Ironisnya, situasi di lokasi kejadian terkesan tidak ada upaya pencegahan atau perlindungan terhadap korban.
Masyarakat menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan telah masuk pada ranah tindak pidana kekerasan yang melanggar hukum serta mencederai nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.
Publik Desak Penindakan Tegas
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Pengkadan, untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan. Penanganan yang cepat dinilai sangat penting demi keadilan bagi korban dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Berikut sejumlah desakan yang disuarakan masyarakat:
– Mengusut tuntas kasus tanpa penundaan.
– Menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
– Memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
– Melibatkan pihak sekolah dan keluarga dalam proses penyelesaian.
Dasar Hukum yang Mengatur
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, antara lain:
– Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak.
– Pasal 80: Mengatur sanksi pidana penjara bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dengan penjatuhan hukuman disesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.
Dengan landasan hukum tersebut, masyarakat menilai tidak ada alasan untuk menunda penindakan. Ketegasan diperlukan agar memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang.
Selain penegakan hukum, pendampingan psikologis bagi korban juga menjadi sorotan penting. Trauma akibat kekerasan ini bisa berdampak panjang jika tidak segera ditangani secara serius.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua, dan pihak sekolah untuk lebih peduli dan aktif mencegah praktik perundungan di lingkungan sekitar.
Jurnalis Didy
#StopBullying #KapuasHulu #Pengkadan #PerlindunganAnak










