Kompas1.id
Kabupaten Bandung — Proses alih media di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bandung kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah pemohon mengeluhkan lamanya proses tersebut, yang dinilai dapat menghambat tahapan administrasi pertanahan berikutnya.
Alih media merupakan salah satu bagian penting dalam proses administrasi pertanahan, terutama ketika data atau dokumen pertanahan perlu disesuaikan ke dalam sistem digital. Namun, apabila proses tersebut berlangsung terlalu lama, masyarakat sebagai pemohon tentu akan mengalami kendala karena proses selanjutnya tidak dapat segera dilakukan.
Keluhan masyarakat bukan hanya terkait lamanya proses alih media, tetapi juga mengenai tindak lanjut terhadap pengaduan. Pemohon yang telah menyampaikan keluhan berharap adanya penjelasan mengenai kendala yang menyebabkan proses tersebut belum selesai serta kepastian kapan pelayanan dapat dituntaskan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa proses alih media bisa memerlukan waktu yang begitu lama? Apakah terdapat kendala pada sistem, keterbatasan petugas, atau persoalan administrasi lainnya?
Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana pejabat yang berwenang di ATR/BPN Kabupaten Bandung melakukan pengawasan terhadap pelayanan tersebut. Jika terdapat proses yang mengalami keterlambatan, masyarakat berharap pejabat terkait dapat segera melakukan evaluasi dan memberikan solusi, bukan membiarkan pemohon menunggu tanpa kepastian.
Yang lebih penting, muncul pula pertanyaan mengenai adanya dugaan praktik tidak resmi yang mungkin berkembang di tengah masyarakat.
Apakah pelayanan alih media memang harus menggunakan uang tambahan agar prosesnya bisa lebih cepat?
Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab secara terbuka oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung. Jika memang tidak ada biaya tambahan di luar ketentuan resmi, maka masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai prosedur, waktu penyelesaian, serta mekanisme pengaduan apabila terjadi keterlambatan.
Sebaliknya, apabila terdapat oknum yang menawarkan percepatan proses dengan meminta sejumlah uang di luar ketentuan, hal tersebut perlu ditelusuri dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat pada dasarnya hanya menginginkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, profesional, dan memberikan kepastian. Jangan sampai keterlambatan administrasi justru menghambat masyarakat dalam menyelesaikan proses pertanahan pada tahap berikutnya.
Hingga berita ini disusun, pihak ATR/BPN Kabupaten Bandung diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab lamanya proses alih media, standar waktu pelayanan, serta langkah yang dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Kompas1.id — Media Independen Suara Rakyat
“Tajam dalam Fakta, Kritis dalam Suara, Independen dalam Sikap.”
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT









