Kompas1.id BITUNG
Polemik pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan TNI AL, Tandurusa, Kota Bitung, belum berakhir. Sorotan kini tidak hanya ke PT Delta Multi Metal Perkasa (PT DMMP), tetapi juga KSOP Kelas I Bitung.
KSOP sebelumnya menyebut kegiatan itu telah mengantongi izin lengkap dari kementerian.
Kepala KSOP Kelas I Bitung Yefri Meidison, M.Mar.E, sebagaimana diberitakan 5 Agustus 2026, menyatakan kelengkapan izin membuat KSOP tidak dapat menghentikan kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan itu kembali disampaikan dalam RDP.
Namun saat tim gabungan turun ke lokasi pada Rabu (19/8/2026), muncul fakta yang memicu pertanyaan. Dokumen izin yang diklaim lengkap tidak diperlihatkan pihak KSOP.
Benarkah lengkap, atau hanya klaim?
Dari “Lengkap” Menjadi Tanda Tanya
Tim lapangan dari DPRD Kota Bitung, Fasharkan TNI AL, DLH, KSOP, Tipiter Polres Bitung, dan pemerintah kecamatan melakukan pemeriksaan langsung.
Sejumlah temuan muncul: air laut menguning, pemotongan kapal dilakukan di atas air, serpihan karat dan besi di dasar laut, serta sorotan pada pengelolaan limbah B3 dan APD pekerja.
Di tengah temuan itu, persoalan izin menjadi krusial. Kegiatan berisiko lingkungan dan keselamatan seharusnya berbasis dokumen yang jelas, bukan sekadar klaim.
Salvage atau Bongkar Kapal untuk Besi Tua?
“Nando Lengkong menyoroti bahwa izin yang digunakan disebut berkaitan dengan salvage.
Salvage adalah pekerjaan pertolongan kapal atau muatan yang mengalami kecelakaan atau bahaya di perairan, termasuk pengangkatan kerangka kapal atau benda bawah air.
Meski pemotongan bisa menjadi bagian dari salvage, Nando menegaskan tidak semua pembongkaran kapal bisa dikategorikan demikian.
“Kalau kapal dibongkar untuk diambil material dan dijual sebagai besi tua, itu berbeda dengan salvage,” katanya.
Ia menilai ship breaking atau scrapping memiliki karakter berbeda karena tujuannya memang pembongkaran untuk material.
KSOP diminta menjelaskan apakah kapal yang dipotong PT DMMP benar kapal dalam kondisi kecelakaan atau justru kapal yang dibongkar untuk scrap.
Robby: Jangan Berikan Informasi yang Menyesatkan
“Robby Supit menilai persoalan ini menyangkut kredibilitas lembaga.
Ia menyoroti perbedaan pernyataan KSOP dengan kondisi di lapangan.
“Tidak pantas pimpinan KSOP menyampaikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat dan DPRD. Sebaiknya Kementrian Perhubungan “Dirjen Perhubungan Laut , Muhammad Masyhud. S.T.,M.T dan Inspektur Jendral Kementrian Perhubungan RI Dr.,Ir. Djarod Try Wardhono. S.T., M.T Segera Lakukan Evaluasi Kepada Kepala KSOP Kelas 1 Bitung (Jefry Meidison ) atau dicopot, “ujarnya.
Ia juga meminta Kementerian Perhubungan membuka dokumen izin jika memang kegiatan tersebut legal.
“Jangan hanya minta masyarakat percaya. Tunjukkan dokumennya,” katanya.
Publik Menunggu Sikap Kementerian
KSOP Bitung kini diminta memberi penjelasan tegas: jenis izin yang dimiliki PT DMMP dan apakah mencakup aktivitas pemotongan kapal di Dermaga Fasharkan.
Jika izin salvage digunakan untuk aktivitas scrap, maka perlu ditinjau kembali. Namun jika sah, maka harus dibuktikan dengan dokumen.
Kini publik menunggu bukan lagi pernyataan, melainkan bukti.
(Noval Tim ).











