KOMPAS1.ID
KABUPATEN BANDUNG — Kantor ATR/BPN Kabupaten Bandung terus melakukan pembenahan dalam sistem pelayanan kepada masyarakat. Salah satu upaya yang kini diterapkan adalah pembagian wilayah pelayanan berdasarkan kebutuhan dan wilayah administrasi pemohon.
Sistem pembagian wilayah tersebut dilakukan untuk membuat proses pendaftaran dan pengurusan administrasi pertanahan menjadi lebih terarah. Masyarakat yang hendak mengajukan layanan dapat memperoleh informasi dan arahan sesuai dengan wilayah serta jenis pelayanan yang dibutuhkan.
Dengan adanya pembagian wilayah pelayanan, masyarakat diharapkan tidak lagi kebingungan dalam menentukan tempat atau alur pendaftaran. Pemohon cukup mengikuti arahan petugas pelayanan sejak awal, sehingga berkas yang akan diajukan dapat diproses melalui jalur pelayanan yang sesuai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penataan tersebut juga dinilai dapat membantu petugas dalam menangani permohonan masyarakat secara lebih efektif. Pembagian pelayanan yang jelas membuat alur administrasi menjadi lebih tertib, sehingga potensi penumpukan pemohon di satu titik dapat diminimalkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya ATR/BPN Kabupaten Bandung untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain mempermudah masyarakat, sistem tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih cepat, tertib, transparan, dan terorganisir.
Masyarakat yang akan melakukan pendaftaran atau pengurusan administrasi pertanahan pun diimbau untuk mengikuti prosedur dan arahan petugas pelayanan. Dengan sistem yang semakin tertata, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Bandung dapat terus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
ILHAM PIKOLO
KAPERWIL JAWA BARAT











