Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

- Penulis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
CIKARANG SELATAN, KABUPATEN BEKASI — Maraknya peredaran obat keras golongan atau daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi sorotan serius. Praktik yang banyak ditemukan di sepanjang Jalan Raya Serang–Setu, Kampung Ciantra, dan kawasan lainnya ini ternyata merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia.

Dasar Hukum

Peredaran obat keras tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — yang telah memperbarui ketentuan sebelumnya dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang Dilanggar:

Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023: “Setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023: Mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran ketentuan di atas.

Ancaman Hukuman:

Pidana penjara paling lama 12 TAHUN ATAU denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang memproduksi, mengimpor, mengedarkan, menjual, atau menyediakan obat keras golongan daftar G tanpa izin edar resmi dan tanpa resep dokter.

Fakta di Lapangan: Cikarang Selatan Jadi Lokasi Maraknya Peredaran Ilegal

Kawasan Cikarang Selatan belakangan ini berulang kali menjadi lokasi pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal, terutama jenis Tramadol dan Hexymer (Eximer), yang masuk dalam golongan daftar G .

Beberapa pengungkapan kasus yang telah terjadi:

Baca Juga:  Polsek Pakenjeng Bersama Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Anak Hanyut

Januari 2026: Polsek Cikarang Selatan membongkar jaringan obat keras ilegal yang berkedok toko ponsel di Desa Sukadami, mengamankan 1.500 butir Hexymer dan puluhan butir Tramadol. April 2026: Polisi mengamankan pelaku beserta ratusan butir obat keras di Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi .
Mei 2026: Sebanyak 1.360 butir obat keras ilegal (360 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer) disita dari dua pengedar di Desa Cibatu .
Juni 2026: Pengedar Tramadol dan Hexymer kembali ditangkap di Desa Sukadami.

Bahaya dan Dampak Sosial

Obat keras golongan daftar G seperti Tramadol dan Hexymer sebenarnya adalah obat yang wajib dengan resep dokter dan hanya boleh dijual di apotek. Jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis, dapat menyebabkan:

Ketergantungan yang berat
Kerusakan organ tubuh
Gangguan saraf dan kesadaran Bahkan kematian akibat overdosis
Memicu tindak kriminalitas untuk membiayai kebiasaan konsumsi

Masyarakat Cikarang Selatan dan sekitarnya diimbau untuk tidak membeli, tidak menjual, dan melaporkan setiap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar kepada pihak berwenang. Setiap transaksi obat keras tanpa resep dokter dan tanpa izin edar adalah tindak pidana yang dapat dijerat hukum berat.

“Kesehatan masyarakat adalah prioritas. Jangan biarkan peredaran obat ilegal merusak generasi dan ketertiban sosial di wilayah kita.”

— — —
Setiap orang yang mengetahui adanya peredaran obat keras tanpa izin edar diharapkan segera melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi nomor layanan darurat kepolisian 110.

Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri
Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya
JUN’X TATTOO STUDIO, KKREATOR TATTO ESTETIK DAN ELEGAN YANG JADI PILIHAN PECINTA TATTO DI KOPO, BANDUNG
Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Bojong Malaka, Langkah Awal Demokrasi Desa
SONGSONG TAHUN POLITIK POLSEK MARGAASIH KAWAL RESES ANGGOTA DPRD KAB. BANDUNG TETAP JAGA KAMTIBMAS
Serah Terima Ketua TP PKK Desa Bojong Malaka, Eka Ratnanengsih Serahkan Tongkat Kepemimpinan kepada Ika Kartika
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:14 WIB

Peringatan Keras: Peredaran Obat Keras Golongan G Tanpa Izin Edar di Cikarang Selatan Terancam Hukuman Berat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:47 WIB

Hadiat Laksanakan Reses, Fokus Menampung Aspirasi dan Keluhan Warga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:08 WIB

Perkuat Sinergitas Penegak Hukum, Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Pakuan Ratu Tangkap DPO Kasus Pencurian TBS Sawit di Belitang Jaya

Berita Terbaru