ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG BARAT — Pelaksanaan pengaspalan ruas jalan Cibatu–Cicariu hingga Cicurug di Desa Sirnajaya, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat, kini memicu sorotan serius dan diduga melanggar prosedur tata kelola pemerintahan desa. Proyek yang telah rampung sepenuhnya ini ternyata tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APDes) tahun berjalan, namun Kepala Desa tetap melaksanakannya melalui pihak ketiga dengan menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Tidak Masuk APDes, Sengaja Sembunyikan dari BPD

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran langsung di lapangan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sirnajaya sempat mempertanyakan keberadaan proyek pengaspalan tersebut karena tidak pernah dibahas dalam rapat musyawarah desa maupun masuk dalam dokumen perencanaan dan anggaran resmi desa. Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa justru memberikan pengakuan yang mengejutkan:

“Pekerjaan pengaspalan ini memang tidak masuk dalam APDes Desa Sirnajaya, makanya BPD tidak perlu diberitahukan.”

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pelaksanaan proyek sengaja dilakukan di luar mekanisme yang berlaku. Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Desa, setiap rencana pembangunan di wilayah desa wajib dibahas bersama dan diketahui oleh BPD, terlepas dari sumber dananya berasal dari APDes maupun sumber lain. Ketidaklibatan BPD merupakan pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa.

SPK Ditandatangani, Pekerjaan Selesai, Namun Pembayaran Belum Jatuh

Meski tidak masuk dalam APDes dan BPD sengaja tidak diberitahukan, Kepala Desa tetap melaksanakan pengaspalan jalan tersebut dan menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksana dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja (SPK) Desa Sirnajaya. Seluruh pekerjaan pengaspalan yang membentang dari wilayah Cibatu, Cicariu, hingga Cicurug kini telah selesai dikerjakan dan dapat dilalui masyarakat.

Namun masalah krusial muncul: pihak ketiga yang telah menyelesaikan seluruh kewajibannya — termasuk penyediaan material aspal, peralatan berat, dan tenaga kerja — belum menerima pembayaran sama sekali. Padahal nilai, syarat, serta jadwal pembayaran telah tertuang secara jelas dan sah di dalam SPK yang telah disepakati bersama. Hal ini berpotensi merugikan pihak pelaksana sekaligus melanggar isi perjanjian yang sah.

Baca Juga:  Pendidikan Terabaikan,Kades Ngingasrembyong Soroti Prioritas Pemkab Mojokerto: Dana Pemindahan Ibu Kota Dinilai Lebih Penting dari Sekolah Baru (Part 3)

Fakta yang Terungkap di Lapangan

Uraian Keterangan
Ruas jalan yang dikerjakan Cibatu–Cicariu–Cicurug, Desa Sirnajaya
Status dalam anggaran Tidak tercantum dalam APDes, diakui langsung oleh Kepala Desa
Keterlibatan BPD Sengaja tidak diberitahukan, alasan proyek tidak masuk APDes (bertentangan dengan aturan)
Dasar pelaksanaan Ada SPK, namun tanpa dasar anggaran yang jelas
Kondisi pekerjaan Telah selesai dan digunakan masyarakat
Status pembayaran Belum dibayar sama sekali kepada pihak ketiga, padahal diatur dalam SPK

Masyarakat Mendesak Penyelidikan dan Penyelesaian

Warga Desa Sirnajaya semakin mempertanyakan kejelasan sumber dana yang dijanjikan untuk membiayai proyek tersebut. Jika bukan dari APDes, dari mana asal dananya? Dan mengapa SPK tetap ditandatangani jika kemampuan pembayaran tidak jelas?

Elemen masyarakat serta pihak yang dirugikan pun mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Bandung Barat segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terkait pelanggaran prosedur, sumber dana, serta pelaksanaan SPK tanpa dasar anggaran yang sah.
2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Barat menindaklanjuti pelanggaran aturan tata kelola perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
3. Kepala Desa Sirnajaya segera mengungkapkan secara tertulis sumber dana yang digunakan serta menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sesuai nilai dan ketentuan yang tercantum dalam SPK.
4. BPD Desa Sirnajaya mengambil langkah pengawasan sesuai kewenangan untuk menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat desa dan pihak yang dirugikan.
5. DPRD Kabupaten Bandung Barat melalui komisi terkait memantau dan mendesak penyelesaian masalah ini agar tidak terulang di desa lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi tertulis dari pihak Kepala Desa Sirnajaya terkait sumber dana dan jadwal pasti penyelesaian pembayaran kepada pihak ketiga. Tim redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan setiap perkembangannya secara berkelanjutan.

Penulis: RUSMANA — KOMPAS1.ID
Lokasi Peliputan: Desa Sirnajaya, Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81
HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
GUBERNUR DEDI MULYADI SOROT SAMPAH MENUMPUK 32 TAHUN DI SALURAN AIR BANDUNG: TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:51 WIB

ASPAL JALAN SELESAI TAPI BIAYA BELUM DIBAYAR: PROYEK DI SIRNAJAYA DIKUCAK TIDAK MASUK ANGGARAN DAN SENGaja SEMBUNYIKAN DARI BPD

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:20 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAN SELURUH PERSONEL GELORAKAN SEMANGAT MERAH PUTIH DI HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Berita Terbaru