Agustus 2026, URC Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berinisial *FRW (39)* dalam waktu kurang dari 1×24 jam.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.06 WITA di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Akibat kejadian tersebut, korban FM (29)* mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: *LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH*, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa, di rumah milik teman saudaranya tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau* dengan panjang sekitar 40 sentimeter, bermata tajam pada kedua sisi, gagang kayu dililit kain merah. Pisau tersebut diduga digunakan saat kejadian dan disembunyikan pelaku di rumah saudaranya.
Berdasarkan keterangan awal, motif penganiayaan dipicu oleh permasalahan lama antara pelaku dan korban terkait perselisihan penggunaan air keran.
Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P mengapresiasi kinerja URC Resmob dan mengimbau masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menegaskan Polres Tomohon akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan.
(Noval).










