POLRES TOMOHON AMANKAN PELAKU PENGANIAYAAN SAJAM DI MATANI SATU, KORBAN LUKA TIKAM DADA

- Penulis

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Agustus 2026, URC Resmob Polres Tomohon berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berinisial *FRW (39)* dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 13.06 WITA di Flower 2 SPA, Kelurahan Matani Satu, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.

Akibat kejadian tersebut, korban FM (29)* mengalami luka tikaman pada bagian dada sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bethesda Tomohon.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: *LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH*, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Urongo, Kabupaten Minahasa, di rumah milik teman saudaranya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis pisau* dengan panjang sekitar 40 sentimeter, bermata tajam pada kedua sisi, gagang kayu dililit kain merah. Pisau tersebut diduga digunakan saat kejadian dan disembunyikan pelaku di rumah saudaranya.

Baca Juga:  Kapolres Lampung Barat Laksanakan Jumat Bersih di Masjid Al Ikhlas Sekincau

Berdasarkan keterangan awal, motif penganiayaan dipicu oleh permasalahan lama antara pelaku dan korban terkait perselisihan penggunaan air keran.

Kapolres Tomohon AKBP Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P mengapresiasi kinerja URC Resmob dan mengimbau masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar setiap permasalahan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan. Jangan membawa atau menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan Polres Tomohon akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Tomohon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
KETUA DMI KABUPATEN GARUT UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR GARUT
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025

Selasa, 22 September 2026 - 06:18 WIB

Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB