
JAKARTA — Kabar baik bagi masyarakat yang sedang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat ditargetkan selesai paling lama 10 hari kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang mulai diuji coba di 17 kantor pertanahan se-Indonesia.
Kota Semarang dan Kabupaten Semarang termasuk daerah yang mendapat kesempatan menerapkan layanan baru tersebut. Selain Semarang, uji coba juga dilakukan di Jakarta, Surabaya, Malang, Tangerang Selatan, Batam, Pontianak, Samarinda, Badung, Buleleng, Makassar, Kupang, dan Depok.
Kementerian ATR/BPN menyebut kebijakan ini diluncurkan dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dengan batas waktu penyelesaian maksimal 10 hari, warga tidak perlu lagi menunggu terlalu lama proses administrasi balik nama sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila uji coba ini berjalan sukses, layanan serupa direncanakan akan diperluas ke lebih banyak kantor pertanahan di seluruh Indonesia. Warga Semarang yang sedang mengurus balik nama sertifikat dapat mulai menikmati layanan baru ini per 17 Agustus 2026.***











