Bongkar Gudang Rahasia di Cicalengka, Polresta Bandung Amankan 784.500 Butir Obat Keras Ilegal dan Satu Tersangka

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat pendistribusian Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin resmi di kawasan Perumahan Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu butir obat sekaligus mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira menjelaskan, keberadaan lokasi ini terungkap berkat hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran OKT ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka berinisial RJ asal Aceh diduga mengelola tempat tersebut sebagai pusat simpanan sebelum barang disebarkan.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan jenis, antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP. Seluruh barang bukti telah diamankan guna keperluan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan sementara, diketahui obat-obatan tersebut direncanakan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pesan tertutup dan dikirim menggunakan jasa kurir. Modus ini diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan jejak dan menghindari pengawasan petugas kepolisian.

Baca Juga:  Oknum Waka Humas SMKN 1 Seputih Surabaya Diduga Dihadirkan Untuk Berbohong

Kompol Made menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan tindak pidana yang sangat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Barang-barang ini berisiko tinggi disalahgunakan, menimbulkan ketergantungan, hingga kerap memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan.

Tersangka kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Bandung berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan barang berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diajak turut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan agar peredaran barang ilegal ini dapat diputus sampai ke akar-akarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelayanan Alih Media Dinilai Terlalu Lama, Masyarakat Keluhkan Proses Hingga Berbulan-bulan
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Belajar Ekoteologi Air Hujan di Sekolah Air Hujan Banyu Bening.
Pemkot Bandung Kaji Penambahan Panic Button, Percepat Respons Darurat dan Tingkatkan Keamanan Ruang Publik
Satu Pesan Singkat, Sejuta Kerugian: Saat “Permohonan Maaf” IndiHome Tak Lagi Membayar Tagihan Layanan
Bonsai Mengguncang Tarogong Kaler! PBBI Sulap Alun-Alun Jadi Pusat Edukasi, Silaturahmi hingga Ladang Bisnis Tanaman Bernilai Tinggi
Presiden Prabowo Tetapkan Penyesuaian Tunjangan Kinerja TNI dan Pegawai Kemhan, Pertama Kali Sejak 2018
Kapolda Jabar Serahkan Piala Apresiasi, Tim Taekwondo Polda Jabar Sabet Juara Umum I Kapolri Cup 2026
Meracik Hingga Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Pria di Garut Diamankan Satresnarkoba
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:38 WIB

Pelayanan Alih Media Dinilai Terlalu Lama, Masyarakat Keluhkan Proses Hingga Berbulan-bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:44 WIB

Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Belajar Ekoteologi Air Hujan di Sekolah Air Hujan Banyu Bening.

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:36 WIB

Pemkot Bandung Kaji Penambahan Panic Button, Percepat Respons Darurat dan Tingkatkan Keamanan Ruang Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:56 WIB

Satu Pesan Singkat, Sejuta Kerugian: Saat “Permohonan Maaf” IndiHome Tak Lagi Membayar Tagihan Layanan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:17 WIB

Bonsai Mengguncang Tarogong Kaler! PBBI Sulap Alun-Alun Jadi Pusat Edukasi, Silaturahmi hingga Ladang Bisnis Tanaman Bernilai Tinggi

Berita Terbaru