KOMPAS1.ID
BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat pendistribusian Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin resmi di kawasan Perumahan Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu butir obat sekaligus mengamankan satu orang tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira menjelaskan, keberadaan lokasi ini terungkap berkat hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran OKT ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka berinisial RJ asal Aceh diduga mengelola tempat tersebut sebagai pusat simpanan sebelum barang disebarkan.
Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan jenis, antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP. Seluruh barang bukti telah diamankan guna keperluan proses hukum selanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pemeriksaan sementara, diketahui obat-obatan tersebut direncanakan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pesan tertutup dan dikirim menggunakan jasa kurir. Modus ini diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan jejak dan menghindari pengawasan petugas kepolisian.
Kompol Made menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan tindak pidana yang sangat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Barang-barang ini berisiko tinggi disalahgunakan, menimbulkan ketergantungan, hingga kerap memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan.
Tersangka kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Bandung berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan barang berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diajak turut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan agar peredaran barang ilegal ini dapat diputus sampai ke akar-akarnya.***
—














