Bongkar Gudang Rahasia di Cicalengka, Polresta Bandung Amankan 784.500 Butir Obat Keras Ilegal dan Satu Tersangka

- Penulis

Jumat, 31 Juli 2026 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil membongkar rumah yang disulap menjadi gudang penyimpanan sekaligus tempat pendistribusian Obat Keras Tertentu (OKT) tanpa izin resmi di kawasan Perumahan Buana Cicalengka, Desa Narawita, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ratusan ribu butir obat sekaligus mengamankan satu orang tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira menjelaskan, keberadaan lokasi ini terungkap berkat hasil pengembangan penyelidikan mendalam terhadap jaringan peredaran OKT ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung. Tersangka berinisial RJ asal Aceh diduga mengelola tempat tersebut sebagai pusat simpanan sebelum barang disebarkan.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan sebanyak 784.500 butir obat keras berbagai merek dan jenis, antara lain Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl, Double Y, hingga DMP. Seluruh barang bukti telah diamankan guna keperluan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pemeriksaan sementara, diketahui obat-obatan tersebut direncanakan diedarkan ke berbagai daerah melalui sistem pesan tertutup dan dikirim menggunakan jasa kurir. Modus ini diduga sengaja dipilih untuk menyamarkan jejak dan menghindari pengawasan petugas kepolisian.

Baca Juga:  Melonjaknya harga elpiji nonsubsidi hingga Rp228 ribu per tabung 12 kg

Kompol Made menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan tindak pidana yang sangat membahayakan kesehatan dan ketertiban masyarakat. Barang-barang ini berisiko tinggi disalahgunakan, menimbulkan ketergantungan, hingga kerap memicu terjadinya berbagai tindak kejahatan.

Tersangka kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Polresta Bandung berkomitmen terus memperkuat upaya pemberantasan jaringan barang berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diajak turut berperan aktif dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan agar peredaran barang ilegal ini dapat diputus sampai ke akar-akarnya.***
—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru