Kompas1.id
Bandung Barat – Keresahan warga akibat aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan alat berat di lereng curam akhirnya meledak. Puluhan warga Perumahan Citra Padalarang Indah RW 20, Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, turun ke jalan dan memblokir akses masuk menuju lokasi proyek pada Minggu (12/7/2026) pagi sekitar pukul 11.15 WIB.
Aksi protes ini dipicu karena lokasi galian yang diduga bagian dari proyek G-Land Padalarang berada sangat dekat dengan pemukiman warga, bahkan hanya berjarak sekitar 5 meter dari rumah penduduk, sementara kedalaman pengerukan sudah mencapai sekitar 30 meter.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga memasang spanduk besar di pintu masuk lokasi proyek dengan tulisan:
“PERHATIAN, Kami warga RW20 Desa Jayamekar menolak keras adanya Penggalian/Pengerukan tanah proyek G-Land yang berdampak dan berpotensi longsor di wilayah RW20 Desa Jayamekar”.
Salah satu perwakilan warga, Novan (30), mengungkapkan kekhawatirannya: “Penggaliannya sudah sangat tinggi, mungkin sekitar 30 meter. Jaraknya dengan rumah warga hanya sekitar lima meter. Ini yang membuat kami takut karena sangat berpotensi terjadi longsor. Semakin dalam digali, semakin tidak stabil tanah di atasnya tempat kami tinggal”.
Menurut Novan, aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama. Warga sudah beberapa kali menegur pihak pelaksana proyek, namun tidak ada tanggapan maupun itikad baik untuk berkomunikasi. Belum pernah ada sosialisasi atau pemberitahuan dari pengembang maupun pemerintah desa sebelum penggalian dimulai.
Ketua RT 03 RW 20, Yusrusmana, juga membenarkan tidak adanya pemberitahuan resmi kepada pengurus lingkungan maupun warga. “Kami tidak tahu-menahu soal proyek ini tiba-tiba alat berat sudah bekerja menggali lereng di dekat rumah kami”, ujarnya.
Selain ancaman bencana longsor, legalitas dan tujuan pasti proyek pun masih menjadi tanda tanya besar. Informasi yang beredar menyebut lokasi akan dikembangkan menjadi kawasan perumahan, namun hingga kini hanya terlihat aktivitas penggalian tanah tanpa adanya tahapan pembangunan struktur yang jelas.
Warga pun meminta Pemerintah Desa Jayamekar, Kecamatan Padalarang, dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk segera memeriksa kelengkapan izin proyek tersebut. Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi atau membahayakan keselamatan, warga menuntut agar aktivitas pengerukan segera dihentikan permanen.
Sebelumnya, terkait proyek G-Land di wilayah Desa Jayamekar, Dinas PUTR Kabupaten Bandung Barat pernah menyatakan bahwa salah satu proyek pengembang terkait masih dalam tahap akhir pengurusan izin, namun belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena masih menunggu kelengkapan rekomendasi terkait keamanan geologi dan mitigasi bencana.
Rusli kabiron kbb














