Tangkap Dua Pengedar di Ciwalen, Satresnarkoba Polres Garut Amankan 60 Butir Obat Psikotropika

- Penulis

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
GARUT, 12 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut berhasil membongkar kasus peredaran gelap psikotropika di kawasan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota. Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan menahan dua orang tersangka.

Kedua pelaku berinisial M.A. (24) dan M.S. (29), keduanya beralamat di Desa Karyamekar, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.

Barang Bukti yang Diamankan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa:

– 60 butir obat psikotropika, meliputi 24 butir Calmlet Alprazolam 1 mg, 31 butir Prohiper 10 mg, dan 5 butir Euforis Clonazepam 2 mg
– Uang tunai sebesar Rp 344 ribu yang diduga hasil penjualan
– Dua unit telepon genggam
– Dua buah tas, satu buku catatan, serta bukti percakapan dari aplikasi WhatsApp
– Barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini

Modus dan Jaringan Masih Diburu

Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bertindak sebagai pengedar yang menerima titipan obat dari seorang pria berinisial A. Pihak ini saat ini masih dalam pengejaran petugas. Diduga penyerahan barang juga dibantu oleh pria berinisial I, yang kini juga masuk daftar pencarian.

Baca Juga:  Panitia Pantarlih Rapat Tetapkan Calon Mata Pilih PAW Kepala Pekon Dadimulyo

Kedua pelaku mengaku tidak memiliki izin maupun kewenangan medis atau kefarmasian untuk mengedarkan obat jenis tersebut. Mereka mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 100 ribu per hari sebagai imbalan, dan aktivitas ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Selain mengedarkan, keduanya juga mengakui ikut mengonsumsi obat-obatan tersebut.

Proses Penyidikan Berlanjut

“Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap asal usul barang serta memburu jaringan pemasok yang masih beroperasi,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Garut, Akp Usep Sudirman.

Kedua pelaku terancam pasal tentang peredaran psikotropika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Pastikan Upacara Adat Larung Saji Rancabuaya Berjalan Aman dan Kondusif
Cegah Karhutla, Polsek Cikijing Pasang Spanduk Peringatan: Membakar Lahan Disengaja Dapat Dipidana
Pecah! Gebyar Muharam 1448 H Ponpes Hudan Garut: Khitanan Massal, Bazar Gratis hingga Pawai Meriah
Pimpinan dan Seluruh Jajaran Redaksi Kompas1.id Turut Berduka Cita Atas Berpulangnya Dai Kondang KH Asep Muba
Dwie Labiba Munira Raih Juara 1 pada Ajang Grand Final Duta FISIP UNJANI
​Mengutuk Keras Pengrusakan Rumah Ibadah di Benggal: Hukum Harus Tegak Tanpa Pandang Bulu
Bentengi Remaja dari Narkoba, GANNA Susun Strategi “Goes to School” di Baleendah
*MARGAASIH TAK KENAL LELAH, POLISI PATROLI SISIR JALANAN HINGGA TENGAH MALAM CEGAH C3*
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Polres Garut Pastikan Upacara Adat Larung Saji Rancabuaya Berjalan Aman dan Kondusif

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:33 WIB

Tangkap Dua Pengedar di Ciwalen, Satresnarkoba Polres Garut Amankan 60 Butir Obat Psikotropika

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:29 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Cikijing Pasang Spanduk Peringatan: Membakar Lahan Disengaja Dapat Dipidana

Minggu, 12 Juli 2026 - 04:32 WIB

Pecah! Gebyar Muharam 1448 H Ponpes Hudan Garut: Khitanan Massal, Bazar Gratis hingga Pawai Meriah

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:14 WIB

Dwie Labiba Munira Raih Juara 1 pada Ajang Grand Final Duta FISIP UNJANI

Berita Terbaru

Uncategorized

🎉 FULL LINEUP PESTIPALIN 2026 RESMI DIUMUMKAN! 🎶

Minggu, 12 Jul 2026 - 05:27 WIB