*DUGAAN TPPU ILEGAL MIGAS MERAJALELA DI MINSEL! KASAT RESKRIM JANGAN MAIN MATA*

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id MINAHASA SELATAN,
11 Juli   2026* – Maraknya aktivitas para pemain “mafia” BBM jenis Solar yang diduga ilegal di wilayah Kapitu, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan menjadi sorotan dan pertanyaan besar publik.

Praktik yang diduga kuat merugikan negara ini dinilai berjalan bebas tanpa ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum.

Informasi dan pemberitaan terkait aktivitas *PT Ordo Pratama Optimal* sudah viral di berbagai media online dan media sosial. Namun hingga kini publik belum melihat adanya langkah hukum nyata dari jajaran Polda Sulut maupun Polres Minahasa Selatan, khususnya Satuan Reskrim dan Unit Tipidter.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Desakan Turunkan Tim Gabungan*
Warga dan elemen masyarakat mendesak agar aparat dari *BPH Migas, BIN, Bais TNI, Mabes Polri, dan Polda Sulut* segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Aktivitas BBM ilegal di Kapitu Amurang sudah sangat meresahkan dan merugikan negara. Kami mendesak aparat jangan tutup mata. Periksa semua pihak terkait, termasuk oknum yang diduga sengaja membiarkan atau main mata dengan para pelaku,” ujar perwakilan masyarakat.

Menurut warga, pembiaran terhadap praktik ilegal migas ini mencoreng nama baik institusi Polri dan menimbulkan kecurigaan adanya pembiaran yang sistematis.

Baca Juga:  GMBI Lampung Utara Masuki Era Baru, Wawi Aryadi Nahkodai Organisasi dan Siapkan Program Kerja Pro-Rakyat

*4 Tuntutan Tegas Masyarakat Minsel:*
1. *Usut Tuntas*: Buka dan proses hukum semua pihak yang terlibat dalam jaringan ilegal migas di Minsel, termasuk PT Ordo Pratama Optimal.
2. *Periksa Oknum*: Lakukan pemeriksaan internal terhadap aparat yang diduga membekingi atau main mata dengan mafia BBM.
3. *Sita Aset Hasil Kejahatan*: Terapkan pasal TPPU – Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memiskinkan para pelaku.
4. *Transparansi*: Umumkan ke publik hasil penanganan kasus ini secara terbuka.

*Negara Dirugikan, Hukum Jangan Tumpul*
“Kalau hanya rakyat kecil yang ditindak, sementara mafia besar dibiarkan, itu artinya hukum tumpul ke atas. Kami minta Kasat Reskrim Polres Minsel dan Kanit Tipidter untuk segera bertindak. Jangan hanya diam karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan kerugian negara,” tegas warga.

Masyarakat Minsel mengancam akan melakukan aksi damai dan melaporkan langsung ke Mabes Polri serta Kompolnas jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas.

“Kami butuh bukti, bukan janji. Berantas mafia migas di Minsel sekarang juga!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi kepada pihak Polres Minsel dan Polda Sulut belum mendapat jawaban resmi.

(Noval).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual
Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong
Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping
Sinergi Kemanusiaan: LFR Perkuat Koordinasi Bersama BPBD Kota Bandung Tekan Risiko Bencana
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025
Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital
KETUA DMI KABUPATEN GARUT UCAPKAN SELAMAT DAN SUKSES KEPADA KETUA DPD PARTAI GOLKAR GARUT
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 15:57 WIB

Lindungi Karya dan Produk Lokal, Pemkab Lampung Utara Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WIB

Cegah Situasi Memanas, Polisi Evakuasi Dua Anak yang Diamankan Warga di Bojong

Selasa, 22 September 2026 - 12:17 WIB

Koramil Kemiri Bersama Polsek dan Warga Cek Lokasi Pasca Kebakaran Lahan di Desa Samping

Selasa, 22 September 2026 - 06:49 WIB

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam: Disetujui Bersama Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2025

Selasa, 22 September 2026 - 06:18 WIB

Dispora Dorong Busawan Muda Bertransformasi jadi Pelaku Usaha Digital

Berita Terbaru

Uncategorized

APBK-P Aceh Singkil 2026 Dirancang Naik

Selasa, 22 Sep 2026 - 13:39 WIB