Usul Batasan Umur Jemaah Lansia Haji Menuai Tanggapan, Anggota DPR Minta Istilah “Merepotkan” Dicabut

- Penulis

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id

Jakarta, Senin 6 Juli 2026
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Jawa Barat, Syatori, mengemukakan usulan agar diterapkan batasan umur bagi calon jemaah haji yang sudah lanjut usia. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

📌 Alasan Usulan Syatori

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Syatori menyampaikan bahwa pengawalan dan pendampingan bagi jemaah lansia memerlukan perhatian ekstra. Ia menggunakan istilah bahwa pelaksanaan ibadah haji bagi lansia terasa “repot dan merepotkan orang lain”.

“Kalau bisa mah ada batasan umur dan istitha’ah-nya benar-benar dilakukan. Sebab, lansia itu pelaksanaan hajinya repot dan merepotkan orang lain. Jemaah lain juga ingin khusyuk beribadah, tidak bisa terus-menerus membantu. Akhirnya beban itu jatuh kepada kami selaku pengurus KBIHU,” ujarnya.

Ia juga mencontohkan fakta di lapangan: dalam satu kloter awal keberangkatan, tercatat lebih dari 60 orang jemaah yang membutuhkan bantuan alat dorong atau pendampingan khusus. Menurutnya, hal ini menunjukkan pentingnya pengecekan syarat istitha’ah — kesanggupan fisik dan materi — yang diawasi secara ketat dan valid oleh Kementerian Kesehatan.

⚠️ Teguran Anggota DPR

Pernyataan itu langsung mendapatkan tanggapan tegas dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J Rumambi. Ia meminta Syatori segera mencabut kalimat yang dianggap menyinggung.

Baca Juga:  Bupati Kerinci Tinjau Pelayanan Paspor di Kantor Imigrasi, Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik

“Saya ingin mengingatkan agar KBIHU mencabut istilah bahwa lansia itu merepotkan. Rapat ini disiarkan secara langsung, jadi kata-kata itu tidak pantas disampaikan. Baik, silakan dicabut kalimatnya,” tegur Matindas.

📝 Penjelasan dan Permohonan Maaf Syatori

Syatori kemudian memperjelas maksud ucapannya dan menarik istilah tersebut. Ia menyatakan maksudnya bukan merendahkan, melainkan menekankan kondisi fisik jemaah yang membutuhkan bantuan.

“Baik, saya cabut. Tadi itu hanya istilah. Maksud saya, mereka sendiri merasa kesulitan bergerak, sehingga butuh bantuan orang lain. Bukan bermaksud mengatakan lansia itu merepotkan,” jelasnya.

Ia pun mengubah fokus pembicaraan menjadi permintaan agar pemerintah memberikan fasilitas dan pelayanan khusus bagi jemaah yang membutuhkan, sebagaimana tercantum dalam peraturan.

“Kami sangat berharap pemerintah menyediakan petugas pendamping dan fasilitas yang memadai untuk lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan khusus. Mereka berhak mendapatkan pelayanan terbaik agar ibadahnya berjalan lancar dan khusyuk,” pungkasnya.

Intinya: perdebatan ini menggarisbawahi dua hal penting — pentingnya kesanggupan fisik calon jemaah di satu sisi, serta penghormatan dan hak pelayanan bagi lansia yang tetap ingin melaksanakan ibadah di sisi lain.

Aris aristio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bersiap Lakukan Peluncuran Nasional 9 Juli 2026
Gubernur Dedi Mulyadi: Gelombang Panas di Eropa Jadi Pelajaran Jaga Lingkungan
‎Hari Kedua Rangkaian Kegiatan APKASI di Deli Serdang, Bupati Aceh Singkil Ikuti Dialog Otonomi Daerah yang Dibuka
Puan Maharani: Pengisian Komisaris BUMN Harus Utamakan Profesionalisme dan Kompetensi
ORARI Lampung Utara Siap Ambil Peran Strategis, Perkuat Sinergi dengan Pemda Dukung Pembangunan Daerah
Bupati Hamartoni Hadiri Hari Bhayangkara Ke-80, Tegaskan Sinergi Pemda dan Polri Perkuat Keamanan Lampung Utara
Wacana Pilkada Lewat DPRD Resmi Terkubur, MK Ketok Palu: Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 05:06 WIB

Usul Batasan Umur Jemaah Lansia Haji Menuai Tanggapan, Anggota DPR Minta Istilah “Merepotkan” Dicabut

Selasa, 7 Juli 2026 - 00:09 WIB

Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah

Senin, 6 Juli 2026 - 04:41 WIB

Resmi Berlaku, Presiden Prabowo Bersiap Lakukan Peluncuran Nasional 9 Juli 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 01:01 WIB

Gubernur Dedi Mulyadi: Gelombang Panas di Eropa Jadi Pelajaran Jaga Lingkungan

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:57 WIB

‎Hari Kedua Rangkaian Kegiatan APKASI di Deli Serdang, Bupati Aceh Singkil Ikuti Dialog Otonomi Daerah yang Dibuka

Berita Terbaru

Politik

Rakerda Pelantikan DPC dan Relawan DPD PAN Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Jul 2026 - 04:22 WIB