Kompas1.id
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan secara hukum bahwa pemilihan kepala daerah — gubernur, bupati, dan wali kota — tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus mengubur wacana yang sempat mengemuka untuk mengubah mekanisme pilkada menjadi dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan uji materi yang diajukan tidak dapat diterima.
“Hal ini berpedoman pada asas pemilu yang berlaku umum, dengan tetap mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” tegas Suhartoyo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar Pertimbangan Hukum
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak berhasil membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi timbul, akibat berlakunya norma yang diuji. Oleh karena itu, permohonan dianggap tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Putusan ini juga didasarkan pada sejumlah keputusan sebelumnya, antara lain Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025.
Latar Belakang Permohonan
Permohonan uji materi diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Para pemohon khawatir rumusan pasal tersebut bisa ditafsirkan beragam dan membuka celah perubahan sistem tanpa melalui amandemen konstitusi. Langkah ini diambil menyusul munculnya wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang dinilai berpotensi mengurangi makna kedaulatan rakyat.
Penegasan Akhir
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah tetap berpegang pada prinsip pemilihan langsung oleh rakyat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Wacana perubahan sistem pun resmi tidak memiliki landasan hukum konstitusional.***














