Kompas1.id
Bekasi, 17 Juni 2026 – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan. Kejadian ini menimpa seorang pengemudi ojek online yang melayani pesanan penumpang, pada Rabu dini hari (17/6/2026).
Kasus bermula ketika korban menerima pesanan melalui aplikasi dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur. Sesampainya di lokasi tujuan, tepatnya di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, korban tiba-tiba diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Akibatnya, kendaraan bermotor dan telepon genggam milik korban berhasil dirampas.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut melalui layanan Call Center Polri nomor 110. Laporan langsung ditindaklanjuti dan dinyatakan masuk dalam wilayah hukum Polsek Cikarang Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim penyidik yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., bersama Panit Reskrim IPTU Winarko, S.H., dan anggota kemudian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan dan identifikasi, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AM di wilayah Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Cikarang Timur, pada Selasa malam (16/6/2026). Satu orang lainnya yang diduga turut terlibat masih dalam proses pengejaran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti: satu bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat beraksi. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga rasa aman dan tertib di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pengemudi transportasi daring, untuk tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi yang sepi. Jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110,” ujarnya.
Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang pencurian dan pemerasan dengan kekerasan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mengembangkan kasus untuk menangkap rekan pelaku lainnya.
Hasbuna
Korwil Bekasi














