Way Kanan – KOMPAS1.ID || Tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berinisial DS (31), warga Kampung Gistang, diamankan terkait kasus tersebut.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban, Edi Susanto, memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3341 NNX di halaman Masjid Nurul Huda sebelum melaksanakan salat Subuh.
Korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stang, sementara kunci kontak disimpan di dalam masjid. Namun usai menunaikan ibadah, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim TEKAB 308 PRESISI memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Negeri Baru yang diketahui akan pulang ke rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat umum,” ujar AKP H. Tosira.
Sumber / dok tim.(JMI)
Editor wep / Kompas1.id














