TEKAB 308 Polsek Umpu Semenguk Ringkus Pelaku Pencurian Motor di Halaman Masjid

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – KOMPAS1.ID || Tim TEKAB 308 PRESISI Polsek Umpu Semenguk, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Nurul Huda, Dusun Sidomulyo, Kampung Ojolali, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berinisial DS (31), warga Kampung Gistang, diamankan terkait kasus tersebut.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu korban, Edi Susanto, memarkirkan sepeda motor Honda Blade warna oranye hitam tahun 2011 bernomor polisi B 3341 NNX di halaman Masjid Nurul Huda sebelum melaksanakan salat Subuh.

Korban meninggalkan kendaraannya dalam kondisi terkunci stang, sementara kunci kontak disimpan di dalam masjid. Namun usai menunaikan ibadah, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya telah raib dari lokasi parkir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Umpu Semenguk untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Rekaman Tersembunyi "Angel Vision" di Balik Layar: Kontrol Sosial atau Modus Pemerasan?

Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim TEKAB 308 PRESISI memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Negeri Baru yang diketahui akan pulang ke rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan DS tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Umpu Semenguk guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, termasuk saat memarkir kendaraan di tempat umum,” ujar AKP H. Tosira.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru