Bekasi Kompas1.id
Aksi perekaman diam-diam yang dilakukan akun TikTok “Angel Vision” terhadap toko obat keras daftar G menyisakan tanda tanya besar. Kegiatan yang diklaim sebagai kontrol sosial publik justru disinyalir menyimpan sejumlah kejanggalan dan dugaan praktik negosiasi tersembunyi.
Berdasarkan penelusuran tim media, muncul dugaan kuat adanya kesepakatan di balik layar. Polanya: pihak tersebut menyambangi lokasi usaha, merekam secara tersembunyi tanpa izin, lalu menjadikan rekaman tersebut sebagai alat tawar. Jika tercapai kesepakatan finansial, dijanjikan operasional tidak akan diganggu dan unggahan akan ditutup dengan konten lain.
Salah satu pengelola usaha mengonfirmasi adanya tekanan semacam ini. Ketika dimintai konfirmasi, pemilik akun justru melempar tudingan balik, mempertanyakan legalitas media, dan menyebut tidak ingin berurusan dengan pihak yang diduga terkait peredaran obat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Media ini punya legalitas tidak? Jangan-jangan media bodrek. Saya juga tidak mau kenal dengan bos-bos tramadol,” ujar pemilik akun saat dihubungi.
Pihak tersebut ternyata tidak bergerak sendirian, melainkan didampingi sejumlah rekannya serta mendapat pengawalan elemen yang mengatasnamakan Badan Perwakilan Netizen. Kehadiran rombongan ini diduga turut memberikan tekanan psikologis kepada pelaku usaha.
Batas Kontrol Masyarakat vs Penegakan Hukum
Perlu ditegaskan: peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol dan Hexymer tanpa resep dokter jelas melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, penindakan adalah wewenang eksklusif Aparat Penegak Hukum (Polisi, BPOM), bukan tindakan mandiri perorangan.
Jika aksi perekaman tersembunyi, pengancaman, hingga pemerasan terbukti, pelaku dapat dijerat pasal berlapis:
– UU ITE (UU No. 1/2024) Pasal 27B ayat (2) — Pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik: pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar
– KUHP Pasal 368 & 369 — Pemerasan dengan ancaman: pidana maksimal 9 tahun penjara
– UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) Pasal 67 ayat (2) — Penyebaran data visual secara melawan hukum
– KUHP Pasal 55 — Penyertaan tindak pidana, jika terbukti ada kerja sama terencana
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Tim media mendesak APH segera turun tangan melakukan penelusuran objektif guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam praktik ini. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas.
Catatan Redaksi — Hak Jawab & Hak Koreksi:
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang disebutkan atau merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi, sanggahan, maupun koreksi atas informasi ini.
Hasbunah R SE












