KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proses pengadaan barang dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Beberapa pengadaan yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, proses pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menemukan bukti adanya intervensi dalam tahap penyusunan rencana kebutuhan barang, sehingga jumlah, jenis, dan spesifikasi barang yang diputuskan untuk dibeli tidak sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan yang sebenarnya ada di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain dugaan penggelembungan nilai, penyelidikan juga menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra pelaksana program. Diduga terdapat hubungan afiliasi atau kepentingan khusus antara yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dengan para tersangka.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan mendalam terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Program MBG yang memiliki alokasi dana sangat besar dari kas negara. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari pertama terhitung sejak penetapan statusnya.
Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta, mengumpulkan bukti yang cukup, serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan secara adil dan objektif.
Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Diterbitkan: 4 Juni 2026














