Tiga Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap dugaan penyimpangan besar dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, ditemukan indikasi kuat terjadinya penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah proses pengadaan barang dengan nilai mencapai triliunan rupiah. Beberapa pengadaan yang menjadi fokus pemeriksaan antara lain 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai kontrak sekitar Rp1 triliun, lebih dari 31.000 unit komputer tablet, 32.000 pasang sepatu, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, proses pengadaan barang-barang tersebut diduga tidak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik menemukan bukti adanya intervensi dalam tahap penyusunan rencana kebutuhan barang, sehingga jumlah, jenis, dan spesifikasi barang yang diputuskan untuk dibeli tidak sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan yang sebenarnya ada di lapangan.

Selain dugaan penggelembungan nilai, penyelidikan juga menemukan indikasi penyimpangan dalam mekanisme penunjukan mitra pelaksana program. Diduga terdapat hubungan afiliasi atau kepentingan khusus antara yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra dengan para tersangka.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan mendalam terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran Program MBG yang memiliki alokasi dana sangat besar dari kas negara. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka telah resmi ditahan di rumah tahanan negara selama 20 hari pertama terhitung sejak penetapan statusnya.

Kejaksaan Agung menegaskan akan melanjutkan penyidikan secara transparan dan menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta, mengumpulkan bukti yang cukup, serta memastikan pertanggungjawaban hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Masyarakat diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan secara adil dan objektif.

Sumber: Keterangan resmi Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Diterbitkan: 4 Juni 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru