Polsek Baradatu Bekuk Diduga Pelaku Curat Sepeda Motor di Wonosari

- Penulis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) atau penadahan di Dusun Wonosari Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (3/6/2026).

Tersangka inisial RAL (28) berdomisili Dusun Talang Sebaris Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. menerangkan kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul. 09.00 Wib, korban tiba di kebon kopi miliknya di Dusun Wonosari, Tiuh Balak, Baradatu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di kebon kopi miliknya, korban memarkirkan sepeda motor merek Honda Supra Fit warna Hitam, Nopol : BE 8088 EA di dekat pohon kopi. Setelah itu, korban pergi untuk melihat tanaman kopi yang lainnya, kemudian sekitar pukul. 10.00 Wib korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di lokasi,”kata Kapolsek.

Baca Juga:  Dandim 0412/LU Pimpin Upacara Korps Raport Purna Tugas: "Jaga Loyalitas dan Terus Mengabdi di Masyarakat"

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) dan melapor ke Polsek Baradatu guna ditindak lanjuti.

Diduga terlapor diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2026 sekitar pukul. 14.00 Wib Team tekab 308 presisi Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Suka Negeri Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota team tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bergegas melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan diduga pelaku, kini pelaku dan Barang Bukti sepeda motor milik korban sudah dibawa ke Mako Polsek Baradatu guna Sidik lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 atau 591 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kota Tegal Kunker ke Kabupaten Bandung Bahas Penyusunan Perda
Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy
VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU
Menebar Kebaikan Lewat ‘Khitan Berkah’: Aksi Nyata North Chapter untuk Sesama
Inspektur Inspektorat Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Instruksikan Pemasangan Bendera HUT RI ke-81 pada Apel Senin
Mewakili kepala Daerah,Asisten II Pemerintah Kota Subulussalam Buka Sosialisasi P5HAM, Wujudkan Masyarakat Sadar Hak Asasi Manusia
Respon Cepat Saat Patroli, Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
Bongkar Skema Berbelit Trans Jabar, Dedi Mulyadi: Keterlibatan PT Jasa Sarana Akan Dipangkas Mulai Agustus
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:29 WIB

DPRD Kota Tegal Kunker ke Kabupaten Bandung Bahas Penyusunan Perda

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:26 WIB

Pria Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Ciumbuleuit Bandung, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol dan Trihexy

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:23 WIB

VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:18 WIB

Menebar Kebaikan Lewat ‘Khitan Berkah’: Aksi Nyata North Chapter untuk Sesama

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Inspektur Inspektorat Tegaskan Kedisiplinan ASN dan Instruksikan Pemasangan Bendera HUT RI ke-81 pada Apel Senin

Berita Terbaru