Polsek Umpu Semenguk Bekuk Residivis Pelaku Curat HP di Kampung Ojolali

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semeguk membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Senin (1/6/2026).

Tersangka inisial S (23) berdomisili di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan (merupakan residivis curat pada tahun 2025)

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Hardanus Tosira menerangkan kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2026 yang diketahui sekitar pukul 06.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di dalam rumah di Dusun Sidomulyo Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bermula pada saat korban istirahat tidur pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 pukul 23.00 Wib di ruang tengah rumah di depan TV, dengan posisi handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold diletakan di atas kasur di samping kepala korban. Keesokan harinya Kamis tanggal 28 Mei 2026 pukul 06.00 Wib korban bangun tidur dan menyadari bahwa handphone korban sudah tidak ada.

Korban sempat menanyakan kepada saksi N apakah melihat handphone korban, namun saksi tidak melihatnya. Lalu korban dan saksi mencari di dalam rumah namun tidak ditemukan. Tidak lama kemudian datang rekan korban D yang hendak menitipkan anak melalui garasi rumah korban, lalu korban bingung kenapa bisa lewat garasi karena setahu korban pintu rolling door garasi belum terbuka.

Selanjutnya saat dilihat ternyata pintu rooling door garasi rumah korban sudah terbuka dan tidak terkunci. lalu sekitar pukul 12.00 Wib, korban menemui Sdri. W merupakan rekan bisnis Brilink untuk mengingatkan dan memberitahu apabila ada ada chat dari Whatsapp milik korban meminta uang agar diabaikan saja karena handphone korban hilang.namun Sdri. W sudah mengirim uang saldo digital sebesar Rp 5.000.000,- yang sebelumnya diminta oleh terlapor menggunakan hp milik korban dengan menunjukkan bukti percakapan dan bukti pengiriman uang ke aplikasi Dana atas nama korban.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Purworejo Amankan ASP ( 23 ) Dan DHP ( 24 ) tersangka sindikat Penipuan darling ( online ).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kehilangan 1 (satu) unit handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold dan uang tunai senilai Rp 5.000.000,- yang apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp. 7.000.000.- rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Umpu Semenguk guna ditindak lanjuti.

Lanjut Kapolsek, kronologis penangkapan terlapor pada hari Jum’at tanggal 29 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wib Tim TEKAB 308 Presisi unitreskrim Polsek Umpu Semenguk mendapat infomormasi dari warga tentang keberadaan diduga pelaku S di Kampung Ojolali Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan telapor tanpa disertakan perlawanan selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti Handphone merek OPPO A38 warna Glowing Gold dan Uang tunai senilai Rp 4.500.000 rupiah ke Polsek Umpu Semenguk guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026
‎Kunjungi Rumah Silviani, Wabup Minta Dinas Terkait Pantau Kesehatan Silviani
Penutupan MATAMUDA MAN Aceh Singkil Tahun Pelajaran 2026/2027, Pengawas Madrasah Berikan Apresiasi kepada Peserta Terbaik
Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh
Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Material Bangunan Terguling di Pamulihan Garut, Polisi Lakukan Evakuasi
PANEN RAYA UJUNG JAYA” TNI DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, TERHUBUNG VICON BERSAMA PRESIDEN RI
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0412/Lampung Utara Perkuat Soliditas, Apel Pagi Satukan Tekad TNI dan Warga Wujudkan Pembangunan Desa
Wabup Romli Terima Audiensi Pemuda Pancasila, Tegaskan Komitmen Bangun Lampung Utara Bersama Elemen Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:26 WIB

PERKUAT EKONOMI MASYARAKAT, BPN KOTA BANDUNG TANDATANGANI KERJA SAMA AKSES REFORMA AGRARIA 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:03 WIB

‎Kunjungi Rumah Silviani, Wabup Minta Dinas Terkait Pantau Kesehatan Silviani

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:57 WIB

Penutupan MATAMUDA MAN Aceh Singkil Tahun Pelajaran 2026/2027, Pengawas Madrasah Berikan Apresiasi kepada Peserta Terbaik

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:54 WIB

Dishub Aceh Singkil Raih Kejuaraan Terbaik Ke dua Pelajar Pelopor Tingkat Provinsi Aceh

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:38 WIB

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Material Bangunan Terguling di Pamulihan Garut, Polisi Lakukan Evakuasi

Berita Terbaru

Uncategorized

Pengukuhan AMKI Ogan Ilir Berlangsung Sederhana dan Penuh Hidmad.

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:03 WIB

Uncategorized

Kontroversi Video IF, Gmaks Minta KPK Pantau Seleksi BUMD

Jumat, 17 Jul 2026 - 13:01 WIB