Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Dan Pemdes Sayana Ogah Jawab Soal APBDes-DD 2024 & 2025, Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, http://Kompas1.Id
Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan Pemerintah Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, kembali disorot publik. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025, pihak desa memilih bungkam. Sikap ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengabaikan hak warga atas informasi.

Tim Liputan Khusus http://Kompas1.Id mendatangi Kantor Desa Sayana, Selasa 20 Mei 2026. Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Kaur Kesra yang ditemui hanya mengatakan “saya harus izin terlebih dahulu” sebelum memberikan nomor kontak pimpinan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi.

Padahal, total Dana Desa yang diterima Desa Sayana mencapai Rp. 1,49 miliar dalam dua tahun:
– 2024 : Rp. 760,8 juta. Cair 100% tahap 1-2.
– 2025 : Rp. 734 juta. Cair 100% tahap 1-2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPA Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Sesuai Permendagri 20/2018 Pasal 5, KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, kebenaran dokumen, dan penyampaian laporan. Di Sayana, fungsi ini dipertanyakan.

Anggaran “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” Rp 1,25 juta sudah dialokasikan 2024. Nyatanya, papan informasi LPJ, foto kegiatan, dan rincian APBDes tidak ditemukan di kantor desa. Publik tidak tahu uang Rp 200 juta untuk APE PAUD dan Rp 147 juta penyertaan modal 2025 digunakan untuk apa.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Perkuat Layanan Kesehatan untuk Tekan TBC

Sistem anggaran juga diulang tanpa rincian jelas. “Pengembangan Sistem Informasi Desa” muncul dua kali di 2025. “Jalan Usaha Tani” dipecah dua kali. Tanpa data lokasi, volume, dan dokumentasi, pemecahan ini rawan jadi celah administratif.

Pemdes Abaikan UU KIP

UU 14/2008 Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala. Permendagri 46/2016 mewajibkan APBDes dan LPJ dipasang di papan informasi desa agar mudah diakses masyarakat.

Kenyataannya, saat dikonfirmasi, Pemdes Sayana tidak mampu menjawab. Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk menghalangi partisipasi warga dalam mengawasi uang negara.

“Transparansi penggunaan Dana Desa bukan bentuk tudingan. Ini hak masyarakat. Jika tidak ada jawaban, data ini akan kami teruskan ke Inspektorat, DPMD Kab. Kuningan, dan APH untuk segera diaudit kembali,” tegas tim redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Sayana beserta KPA belum memberikan jawaban dan klarifikasi kepada redaksi http://Kompas1.Id.

Bersambung
_Red & Tim_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.
1 Tahun 6 Bulan Memimpin, Janji Kampanye Bupati Sapriadi Oyon–Hamzah Ditagih: Rakyat Menunggu Bukti, Bukan Janji
Ir. Aep Dedi Kenang Perjuangan Bersama Para Pendukung Setia
KETUM SAKTI SULUT: “Soroti Dampak Pemotongan Kapal PT Delta Multi Metal Perkasa “Terhadap Lingkungan dan Masyarakat Pesisir
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:53 WIB

PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:31 WIB

🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 05:18 WIB

4 KEMAMPUAN INTI DALAM PROGRAM “JIAR MENGAJI” SMPN 1 ARJASARI BINAAN H. DENI PERMANA.

Berita Terbaru

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB