Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Dan Pemdes Sayana Ogah Jawab Soal APBDes-DD 2024 & 2025, Saat Dikonfirmasi Awak Media

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUNINGAN, http://Kompas1.Id
Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan Pemerintah Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, kembali disorot publik. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025, pihak desa memilih bungkam. Sikap ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengabaikan hak warga atas informasi.

Tim Liputan Khusus http://Kompas1.Id mendatangi Kantor Desa Sayana, Selasa 20 Mei 2026. Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Kaur Kesra yang ditemui hanya mengatakan “saya harus izin terlebih dahulu” sebelum memberikan nomor kontak pimpinan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi.

Padahal, total Dana Desa yang diterima Desa Sayana mencapai Rp. 1,49 miliar dalam dua tahun:
– 2024 : Rp. 760,8 juta. Cair 100% tahap 1-2.
– 2025 : Rp. 734 juta. Cair 100% tahap 1-2.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KPA Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

Sesuai Permendagri 20/2018 Pasal 5, KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, kebenaran dokumen, dan penyampaian laporan. Di Sayana, fungsi ini dipertanyakan.

Anggaran “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” Rp 1,25 juta sudah dialokasikan 2024. Nyatanya, papan informasi LPJ, foto kegiatan, dan rincian APBDes tidak ditemukan di kantor desa. Publik tidak tahu uang Rp 200 juta untuk APE PAUD dan Rp 147 juta penyertaan modal 2025 digunakan untuk apa.

Baca Juga:  Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Amankan 26 Kendaraan di Jalur Utama

Sistem anggaran juga diulang tanpa rincian jelas. “Pengembangan Sistem Informasi Desa” muncul dua kali di 2025. “Jalan Usaha Tani” dipecah dua kali. Tanpa data lokasi, volume, dan dokumentasi, pemecahan ini rawan jadi celah administratif.

Pemdes Abaikan UU KIP

UU 14/2008 Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala. Permendagri 46/2016 mewajibkan APBDes dan LPJ dipasang di papan informasi desa agar mudah diakses masyarakat.

Kenyataannya, saat dikonfirmasi, Pemdes Sayana tidak mampu menjawab. Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk menghalangi partisipasi warga dalam mengawasi uang negara.

“Transparansi penggunaan Dana Desa bukan bentuk tudingan. Ini hak masyarakat. Jika tidak ada jawaban, data ini akan kami teruskan ke Inspektorat, DPMD Kab. Kuningan, dan APH untuk segera diaudit kembali,” tegas tim redaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Sayana beserta KPA belum memberikan jawaban dan klarifikasi kepada redaksi http://Kompas1.Id.

Bersambung
_Red & Tim_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-80 Lampung Utara, Event Adventure Way Rarem Siap Guncang Pecinta Offroad dan Motocross
Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Tutup TMMD ke-128 di Kalimiring, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Bangun Desa
Jembatan Kiau Rusak Parah, Warga Nanga Ngeri Desak Pemerintah Segera Bertindak
Jembatan Kiau Desa Nanga Ngeri Rusak Parah, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah
Puluhan Warga Djiko Lamo, Loloda Kepulauan, Sambut Meriah Saat Reses DPRD Provinsi Dapil Halut-Morotai.
Terima Hibah Rampasan KPK Senilai Rp1,9 Miliar, Pemkab Purworejo Siap Manfaatkan untuk Dukung Layanan Publik
Jamaah Haji Kloter 12 BTJ Terima Bantuan Wakaf 2.000 SAR di Makkah penerima langsung di dampingi Walikota H.Rasyid Bancin
JEMBATAN GANTUNG RUSAK SEJAK DESEMBER 2025, KADES TANJUNGANOM MINTA PERHATIAN PEMERINTAH
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:34 WIB

HUT ke-80 Lampung Utara, Event Adventure Way Rarem Siap Guncang Pecinta Offroad dan Motocross

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Resmi Tutup TMMD ke-128 di Kalimiring, Bupati Tanggamus Ajak Warga Aktif Bangun Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:18 WIB

Jembatan Kiau Rusak Parah, Warga Nanga Ngeri Desak Pemerintah Segera Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:04 WIB

Jembatan Kiau Desa Nanga Ngeri Rusak Parah, Warga Pertanyakan Perhatian Pemerintah

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:19 WIB

Diduga Langgar UU KIP, Kepala Desa Dan Pemdes Sayana Ogah Jawab Soal APBDes-DD 2024 & 2025, Saat Dikonfirmasi Awak Media

Berita Terbaru