KUNINGAN, http://Kompas1.Id
Kuasa Pengguna Anggaran KPA dan Pemerintah Desa Sayana, Kecamatan Jalaksana, kembali disorot publik. Saat dikonfirmasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2024-2025, pihak desa memilih bungkam. Sikap ini dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan mengabaikan hak warga atas informasi.
Tim Liputan Khusus http://Kompas1.Id mendatangi Kantor Desa Sayana, Selasa 20 Mei 2026. Kepala Desa dan Sekretaris Desa tidak berada di tempat. Kaur Kesra yang ditemui hanya mengatakan “saya harus izin terlebih dahulu” sebelum memberikan nomor kontak pimpinan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi.
Padahal, total Dana Desa yang diterima Desa Sayana mencapai Rp. 1,49 miliar dalam dua tahun:
– 2024 : Rp. 760,8 juta. Cair 100% tahap 1-2.
– 2025 : Rp. 734 juta. Cair 100% tahap 1-2.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
KPA Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan
Sesuai Permendagri 20/2018 Pasal 5, KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan, kebenaran dokumen, dan penyampaian laporan. Di Sayana, fungsi ini dipertanyakan.
Anggaran “Penyelenggaraan Informasi Publik Desa” Rp 1,25 juta sudah dialokasikan 2024. Nyatanya, papan informasi LPJ, foto kegiatan, dan rincian APBDes tidak ditemukan di kantor desa. Publik tidak tahu uang Rp 200 juta untuk APE PAUD dan Rp 147 juta penyertaan modal 2025 digunakan untuk apa.
Sistem anggaran juga diulang tanpa rincian jelas. “Pengembangan Sistem Informasi Desa” muncul dua kali di 2025. “Jalan Usaha Tani” dipecah dua kali. Tanpa data lokasi, volume, dan dokumentasi, pemecahan ini rawan jadi celah administratif.
Pemdes Abaikan UU KIP
UU 14/2008 Pasal 7 mewajibkan badan publik menyediakan informasi berkala. Permendagri 46/2016 mewajibkan APBDes dan LPJ dipasang di papan informasi desa agar mudah diakses masyarakat.
Kenyataannya, saat dikonfirmasi, Pemdes Sayana tidak mampu menjawab. Ini bukan kelalaian kecil. Ini bentuk menghalangi partisipasi warga dalam mengawasi uang negara.
“Transparansi penggunaan Dana Desa bukan bentuk tudingan. Ini hak masyarakat. Jika tidak ada jawaban, data ini akan kami teruskan ke Inspektorat, DPMD Kab. Kuningan, dan APH untuk segera diaudit kembali,” tegas tim redaksi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Sayana beserta KPA belum memberikan jawaban dan klarifikasi kepada redaksi http://Kompas1.Id.
Bersambung
_Red & Tim_














