Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sukabangun

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika diwilayah tesebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, SH. Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AP, yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram, yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.

Baca Juga:  **Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN**

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Pihak kepolisian saat ini telah mencari keberadaan J guna melakukan pengembangan informasi tersebut.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru