Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sukabangun

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial AP (35) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat serta koordinasi dengan pemerintah desa setempat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika diwilayah tesebut.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe, S.H., menyatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari warga.

“Setelah menerima aduan dari masyarakat dan pemerintah desa, petugas segera melakukan tindak lanjut serta penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Johannes Munthe, SH. Senin (18/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka AP, yang merupakan warga Dusun I Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, ditangkap di kediamannya pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket kecil sabu dengan berat bruto total 5,77 gram, yang masing-masing dikemas dalam plastik klip bening dan dibalut lakban cokelat di dalam kotak rokok.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 5 Bulan, Warga Alue Bili Geulumpang Desak Pemerintah Bertindak

Selain itu, petugas juga mengamankan dua lembar plastik klip bening kosong, uang tunai senilai Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit ponsel, sebuah dompet, dan satu tas sandang.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AP mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari seorang pria berinisial J di daerah Sibabangun. Pihak kepolisian saat ini telah mencari keberadaan J guna melakukan pengembangan informasi tersebut.

Saat ini, tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Garut Intensifkan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi teknis/Knalpot Brong.
KECEWA BERAT! PELANGGAN KAGET HARGA TIDAK SESUAI PERKIRAAN SETELAH MAKAN DI RUMAH MAKAN GHIBRAN
DWP Kabupaten Bandung Gelar Lomba Kreasi Tong Sampah
POLRESTA BANDUNG UNGKAP KASUS PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN, PT TDP JADI TERSANGKA
Enam Bulan Berlalu Sejumlah Warga Desa Pulo Sarok Keluh Kan Rehab Pasca Banjir
PEMPROV JABAR TERTIBKAN KIOS PKL DI CICADAS, DUKUNG PEMBANGUNAN BRT BANDUNG
Semangat Demokrasi Menggema di Desa Kampung Baru Kecamatan Singkil Utara, Warga Diajak Gunakan Hak Pilih Dengan Bijak
DI BALIK SIMBOL PERDAMAIAN: ANCAMAN PENCURIAN DATA BIOMETRIK LEWAT POSE ‘PEA
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 04:50 WIB

Polres Garut Intensifkan Penindakan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi teknis/Knalpot Brong.

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:40 WIB

KECEWA BERAT! PELANGGAN KAGET HARGA TIDAK SESUAI PERKIRAAN SETELAH MAKAN DI RUMAH MAKAN GHIBRAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pengedar Sabu di Sukabangun

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:08 WIB

DWP Kabupaten Bandung Gelar Lomba Kreasi Tong Sampah

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:06 WIB

POLRESTA BANDUNG UNGKAP KASUS PENGELOLAAN LIMBAH B3 TANPA IZIN, PT TDP JADI TERSANGKA

Berita Terbaru

Berita

DWP Kabupaten Bandung Gelar Lomba Kreasi Tong Sampah

Selasa, 19 Mei 2026 - 03:08 WIB