Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Kompas1.id
Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ratusan butir obat keras siap edar.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 10.30 wibdi Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AMA alias Jangkrik (23), warga Capgawen Selatan, Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak 250 butir obat keras berlogo huruf “Y” atau dikenal dengan Yarindo yang disimpan di dalam plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, satu unit handphone Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berikut STNK dan kunci kontak.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kedungwuni.

Baca Juga:  Evakuasi dan Selidiki Penemuan Bayi Laki-Laki di Gang Dekat Masjid

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Capgawen yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras jenis Yarindo,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (12/05/2026)..

IIa menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemantauan sejak Kamis (7/5/2026) malam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat pagi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.(Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan
*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*
‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing
Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:21 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WIB

*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:23 WIB

‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:07 WIB

Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:02 WIB

Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas

Berita Terbaru

Politik

Rakerda Pelantikan DPC dan Relawan DPD PAN Kabupaten Bandung

Selasa, 7 Jul 2026 - 04:22 WIB