Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Kompas1.id
Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ratusan butir obat keras siap edar.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 10.30 wibdi Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AMA alias Jangkrik (23), warga Capgawen Selatan, Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak 250 butir obat keras berlogo huruf “Y” atau dikenal dengan Yarindo yang disimpan di dalam plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, satu unit handphone Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berikut STNK dan kunci kontak.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kedungwuni.

Baca Juga:  Kepala Desa Langonsari Sampaikan Apresiasi Duta Genre Kabupaten Bandung 2026"

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Capgawen yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras jenis Yarindo,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (12/05/2026)..

IIa menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemantauan sejak Kamis (7/5/2026) malam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat pagi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.(Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “
Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Berita Terbaru

Berita

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:22 WIB

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB