Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Kompas1.id
Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis Yarindo di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar beserta ratusan butir obat keras siap edar.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 10.30 wibdi Jalan Kompleks Islamic Centre Capgawen Nomor 113, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial AMA alias Jangkrik (23), warga Capgawen Selatan, Kedungwuni Timur, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan sebanyak 250 butir obat keras berlogo huruf “Y” atau dikenal dengan Yarindo yang disimpan di dalam plastik warna hitam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 400 ribu yang diduga hasil penjualan obat keras, satu unit handphone Samsung A06 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam berikut STNK dan kunci kontak.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah Kedungwuni.

Baca Juga:  Pemprov Lampung Buka Ruang Kolaborasi, Mahasiswa Didorong Aktif Tentukan Arah Pembangunan

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di wilayah Capgawen yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi obat keras jenis Yarindo,” ujar Iptu Yonanta, Selasa (12/05/2026)..

IIa menjelaskan, petugas kemudian melakukan pemantauan sejak Kamis (7/5/2026) malam hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Jumat pagi.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui mengedarkan obat keras tersebut kepada sejumlah pembeli. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan penyalahgunaan praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.(Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Tegakkan Kedisiplinan Personel, Bid Propam Polda Jabar Gelar Gaktibplin Skala Besar di Polres Majalengka
“GAMMA Resmi Surati Kejari Lebak, Dorong Penegakan Hukum atas Temuan LHP BPK”
KEGIATAN TERAKHIR PENUH MAKNA, Momen Manasik Haji Jadi Kenangan Indah Jelang Wisuda Anak-Anak
Pelayanan BAPENDA Kabupaten Bandung Dinilai Sangat Memuaskan, Warga Apresiasi Integritas Petugas
Subulussalam Masuk Daftar Verifikasi SNT Kemendikdasmen, Lokasi di Desa Lae Saga walikota tinjau Langsung bersama kemendikdasmen,
Polsek Banjar Gelar Operasi Penegakan Disiplin Internal, Pastikan Anggota Bebas Pelanggaran
JELANG IDUL ADHA, BHABINKAMTIBMAS DESA NANJUNG POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI KONTROL PENJUALAN HEWAN KURBAN DI JLN. TERUSAN NANJUNG DARAULIN*
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:07 WIB

Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:46 WIB

Tegakkan Kedisiplinan Personel, Bid Propam Polda Jabar Gelar Gaktibplin Skala Besar di Polres Majalengka

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:01 WIB

“GAMMA Resmi Surati Kejari Lebak, Dorong Penegakan Hukum atas Temuan LHP BPK”

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:38 WIB

KEGIATAN TERAKHIR PENUH MAKNA, Momen Manasik Haji Jadi Kenangan Indah Jelang Wisuda Anak-Anak

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:22 WIB

Subulussalam Masuk Daftar Verifikasi SNT Kemendikdasmen, Lokasi di Desa Lae Saga walikota tinjau Langsung bersama kemendikdasmen,

Berita Terbaru