Modus Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta, Pelaku Diduga Kabur

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU – KOMPAS1.id || Dugaan kasus penipuan bermodus jual beli mobil kembali menggegerkan masyarakat.

Seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp85 juta setelah transaksi pembelian mobil Gran Max warna abu-abu yang diduga berakhir dengan aksi penipuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Iwan Cay. Awalnya, proses transaksi berlangsung normal dan meyakinkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penuh kepercayaan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran kendaraan yang telah disepakati.

Namun setelah uang diterima, terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke kawasan Terminal Sungai Ukoi dengan berbagai alasan.

Karena merasa transaksi berjalan aman, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung membawa kabur mobil Gran Max tersebut dan menghilang.

Baca Juga:  Mengenal Shimon Sakaguchi: Penemu Pengendali Sistem Imun yang Mencegah Autoimun

Hingga kini, keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku belum diketahui. Nomor kontak yang sebelumnya digunakan juga dikabarkan sudah sulit dihubungi.

Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan meyakinkan.

Pertemuan dilakukan secara langsung, sementara pembayaran dilakukan secara tunai, membuat korban percaya transaksi berlangsung aman.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, apabila terbukti membawa kabur kendaraan atau harta milik orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan nilai besar.

Pastikan identitas penjual jelas, dokumen kendaraan lengkap, dan proses transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari kejadian serupa.

 

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “
Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan
Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel
MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO
Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses
PENGEROYOKAN WARTAWAN DI JALAN RAYA CIBUBUR PERMAI — MELANGGAR UU PERS & KUHP, PELAKU TERANCAM PIDANA BERLAPIS
Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) Pertanyakan Urgensi Hingga Dugaan Konflik Kepentingan
🇮🇩 MERIAHKAN HUT RI KE-81, PJS DESA BOJONG MALAKA GELAR LOMBA MANCING MANIA DI KOLAM MILIK DESA
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:22 WIB

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:19 WIB

Jernihnya Air Landau Badai, Pesona Alam yang Mengajarkan Arti Menjaga Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Kapolsek Tanjung Raja dan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir Hadiri Lomba Perahu Bidar Tradisional Piala Gubernur Sumsel

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:31 WIB

MAHASISWA UNPAD SERAHKAN KAJIAN KEKERASAN APARAT KEPADA KAPOLDA JABAR, INI TANGGAPAN IRJEN PIPIT RISMANTO

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:12 WIB

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Berita Terbaru

Berita

•OPEN DONASI• ” PRAY FOR KALIMANTAN & NTT “

Sabtu, 22 Agu 2026 - 13:22 WIB

Berita

Krisna Alamsyah Serap Aspirasi Masyarakat melalui Reses

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:12 WIB