KAPUAS HULU – KOMPAS1.id || Dugaan kasus penipuan bermodus jual beli mobil kembali menggegerkan masyarakat.
Seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp85 juta setelah transaksi pembelian mobil Gran Max warna abu-abu yang diduga berakhir dengan aksi penipuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Iwan Cay. Awalnya, proses transaksi berlangsung normal dan meyakinkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan penuh kepercayaan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran kendaraan yang telah disepakati.
Namun setelah uang diterima, terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke kawasan Terminal Sungai Ukoi dengan berbagai alasan.
Karena merasa transaksi berjalan aman, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung membawa kabur mobil Gran Max tersebut dan menghilang.
Hingga kini, keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku belum diketahui. Nomor kontak yang sebelumnya digunakan juga dikabarkan sudah sulit dihubungi.
Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan meyakinkan.
Pertemuan dilakukan secara langsung, sementara pembayaran dilakukan secara tunai, membuat korban percaya transaksi berlangsung aman.
Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Selain itu, apabila terbukti membawa kabur kendaraan atau harta milik orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan nilai besar.
Pastikan identitas penjual jelas, dokumen kendaraan lengkap, dan proses transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari kejadian serupa.
Reporter: Didy














