Modus Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta, Pelaku Diduga Kabur

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU – KOMPAS1.id || Dugaan kasus penipuan bermodus jual beli mobil kembali menggegerkan masyarakat.

Seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp85 juta setelah transaksi pembelian mobil Gran Max warna abu-abu yang diduga berakhir dengan aksi penipuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Iwan Cay. Awalnya, proses transaksi berlangsung normal dan meyakinkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penuh kepercayaan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran kendaraan yang telah disepakati.

Namun setelah uang diterima, terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke kawasan Terminal Sungai Ukoi dengan berbagai alasan.

Karena merasa transaksi berjalan aman, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung membawa kabur mobil Gran Max tersebut dan menghilang.

Hingga kini, keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku belum diketahui. Nomor kontak yang sebelumnya digunakan juga dikabarkan sudah sulit dihubungi.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi

Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan meyakinkan.

Pertemuan dilakukan secara langsung, sementara pembayaran dilakukan secara tunai, membuat korban percaya transaksi berlangsung aman.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, apabila terbukti membawa kabur kendaraan atau harta milik orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan nilai besar.

Pastikan identitas penjual jelas, dokumen kendaraan lengkap, dan proses transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari kejadian serupa.

 

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan
*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*
‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing
Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail
Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia
Sudah Saatnya Android Menaklukkan iPhone? Ini Fakta yang Perlu Dibahas
Pemkab Lampung Utara Matangkan Pertanggungjawaban APBD 2026,Perkuat Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 03:21 WIB

Lokasi Koperasi Desa Merah Putih Gunung Masigit Dikritik, Camat Jelaskan Alasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:59 WIB

*Negara Kaya Sumber Daya Alam, Rakyat Justru Dibebani Pajak Semakin Berat — Ketua DPW IWOI JATENG Angkat Bicara*

Selasa, 7 Juli 2026 - 02:23 WIB

‎365 Petani Aceh Singkil Ikuti Pelatihan SDMPKS 2026, Investasi SDM untuk Sawit yang Lebih Maju dan Berdaya Saing

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:27 WIB

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:07 WIB

Kecerdasan Buatan: Masa Depan Teknologi dan Inovasi Manusia

Berita Terbaru

Berita

Si Pencinta Petualangan: Kisah di Balik Motor Trail

Selasa, 7 Jul 2026 - 01:27 WIB