Modus Jual Beli Mobil Gran Max Abu-Abu, Korban di Kapuas Hulu Rugi Rp85 Juta, Pelaku Diduga Kabur

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAPUAS HULU – KOMPAS1.id || Dugaan kasus penipuan bermodus jual beli mobil kembali menggegerkan masyarakat.

Seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp85 juta setelah transaksi pembelian mobil Gran Max warna abu-abu yang diduga berakhir dengan aksi penipuan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Iwan Cay. Awalnya, proses transaksi berlangsung normal dan meyakinkan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penuh kepercayaan, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp85 juta sebagai pembayaran kendaraan yang telah disepakati.

Namun setelah uang diterima, terduga pelaku diduga mulai menjalankan aksinya. Pelaku meminta korban mengantarkannya ke kawasan Terminal Sungai Ukoi dengan berbagai alasan.

Karena merasa transaksi berjalan aman, korban pun menuruti permintaan tersebut tanpa menaruh curiga. Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung membawa kabur mobil Gran Max tersebut dan menghilang.

Hingga kini, keberadaan kendaraan maupun terduga pelaku belum diketahui. Nomor kontak yang sebelumnya digunakan juga dikabarkan sudah sulit dihubungi.

Baca Juga:  Enam Kandidat Bertarung, Pemilihan BPkam Tanjung Mas Tuntas Tanpa Kendala

Kasus ini sontak menjadi perhatian warga karena modus yang digunakan dinilai cukup rapi dan meyakinkan.

Pertemuan dilakukan secara langsung, sementara pembayaran dilakukan secara tunai, membuat korban percaya transaksi berlangsung aman.

Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat mengarah pada tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Selain itu, apabila terbukti membawa kabur kendaraan atau harta milik orang lain secara melawan hukum, pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan nilai besar.

Pastikan identitas penjual jelas, dokumen kendaraan lengkap, dan proses transaksi dilakukan melalui mekanisme resmi guna menghindari kejadian serupa.

 

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban
Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat
Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari
Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat
Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kelurahan Sarudik
Negara Dinilai Kalah, Warga Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Kehutanan di Kubu Raya
KEPALA DESA CIHANJUANG, “Kerja Nyata Tak Menunggu Anggaran, Demi Warga Cihanjuang”.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:33 WIB

Polsek Kedungwaringin Ungkap Peredaran Obat Keras Tramadol dan Hexymer, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:06 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Chapter Barat

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:20 WIB

Wisatawan Asal Garut Meninggal Dunia Terseret Ombak di Pantai Madasari

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:03 WIB

Memintal Kebaikan di Ujung Jari: Catatan Jumat Berkah Lendeng N D’Gank Chapter Barat

Berita Terbaru

Berita

Hampir Sebulan Wafat’ Keluarga Korban Menanti Jawaban

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:54 WIB