Ketegasan Pajak: DJP Bekukan 275 Rekening Penunggak Senilai Rp224 Miliar

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
BANDUNG, 8 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jawa Barat I menunjukkan komitmen kuat dalam menegakkan keadilan fiskal. Dalam langkah penegakan hukum terbaru, otoritas pajak resmi membekukan 275 rekening milik wajib pajak penunggak dengan total nilai aset mencapai Rp224 miliar.

Langkah tegas ini bukan sekadar upaya pengejaran target penerimaan negara, melainkan wujud nyata dari prinsip kesetaraan bagi seluruh wajib pajak.

Upaya Terakhir dalam Penegakan Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan pembekuan rekening ini merupakan bagian dari rangkaian penagihan aktif yang ditempuh setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Barat I, Nandang Hidayat, menegaskan bahwa langkah ini diambil sepenuhnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memperlakukan seluruh wajib pajak dengan setara. Wajib pajak yang telah patuh harus dilindungi, sementara yang masih memiliki tunggakan harus diingatkan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Nandang, Kamis (7/5).

Baca Juga:  VIRAL CCTV DUGAAN AKSI BEGAL DI KALIDAM CIMAHI, POLISI DIHARAPKAN TELUSURI PELAKU

Melindungi Ekosistem Kepatuhan

Kebijakan ini mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak akan mengabaikan kewajiban perpajakan yang terabaikan. Berikut rincian operasi penindakan kali ini:

– Nilai Aset: Total dana yang dibekukan mencapai Rp224 miliar.
– Jumlah Rekening: Sebanyak 275 rekening yang tersebar di berbagai bank.
– Tujuan: Menjamin rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah tertib dan berkontribusi jujur dalam pembangunan nasional.

Menuju Kesadaran Fiskal yang Lebih Tinggi

DJP berharap tindakan ini dapat menyadarkan para penunggak untuk segera melunasi kewajibannya. Pembekuan rekening merupakan tahap awal sebelum dilakukan penyitaan atau pelelangan aset, sehingga masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk melakukan rekonsiliasi.

Di tengah upaya pemerintah memperkuat stabilitas ekonomi, ketegasan ini menjadi pilar penting agar roda pembangunan tetap berjalan di atas fondasi kontribusi yang adil dan transparan.

BOB HARIAWAN
KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kebakaran Melanda TPA Ciniru Kuningan, Hampir 4 Hektar Kawasan Terbakar
Rawat Perdamaian Aceh
Respon Cepat Call Center 110, Polisi Temukan Remaja Perempuan Asal Banten dengan Selamat di Way Kanan
Sekolah Lapang Kelompok Tani Lampung Utara Jadi Ruang Penguatan Kapasitas dan Praktik Pertanian
Aktivitas Peliputan di SPBU 64.786.38, Larangan Dokumentasi Jadi Sorotan
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Lebak memasuki babak baru yang dinamis.
Wali Kota Subulussalam Serahkan Proposal Sekolah Garuda ke KSP, Usai Sukses Lahirkan SR dan SNT
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:23 WIB

Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:25 WIB

Kebakaran Melanda TPA Ciniru Kuningan, Hampir 4 Hektar Kawasan Terbakar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:06 WIB

Rawat Perdamaian Aceh

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:58 WIB

Respon Cepat Call Center 110, Polisi Temukan Remaja Perempuan Asal Banten dengan Selamat di Way Kanan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Aktivitas Peliputan di SPBU 64.786.38, Larangan Dokumentasi Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita

Rawat Perdamaian Aceh

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:06 WIB