PPN 12 Persen Dipungut di Warung Makan, Keliru Aturan dan Bisa Merugikan Konsumen

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Jakarta, 29 April 2026 – Seiring dengan berlakunya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, muncul fenomena di lapangan di mana sejumlah tempat makan, termasuk warung sederhana, memungut biaya sebesar itu dan mencantumkannya sebagai PPN dalam bukti transaksi. Padahal, ketentuan perpajakan menjelaskan hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kesalahpahaman ini membuat banyak konsumen merasa kebingungan. Pasalnya, berdasarkan aturan yang ada, makanan dan minuman yang dijual di tempat makan apa pun bukan merupakan objek pengenaan PPN. Jenis pungutan yang seharusnya diberlakukan adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau yang lebih dikenal sebagai Pajak Restoran, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Perbedaan keduanya sangat jelas. Pajak Restoran memiliki tarif paling tinggi 10 persen, dan hasil pemungutannya disetorkan ke kas daerah untuk digunakan guna pembangunan serta pelayanan di wilayah setempat. Sementara itu, PPN sebesar 12 persen yang disetorkan ke kas negara, hanya dikenakan untuk barang dan jasa tertentu saja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN sebesar itu diberlakukan untuk barang dan layanan yang tergolong mewah, seperti pesawat terbang pribadi, kapal pesiar, serta tempat tinggal dengan nilai di atas 30 miliar rupiah. Sementara untuk usaha kecil seperti warung makan, umumnya belum terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak berwenang untuk memungut PPN sama sekali.

Baca Juga:  Polsek Buay Bahuga Gelar Patroli KRYD dan Sosialisasi 110 Polri di Punjul Agung

Jika ada tempat usaha yang tetap memungut biaya dengan alasan PPN 12 persen, hal itu tidak hanya menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen. Pasalnya, dana yang dipungut tersebut tidak akan disetorkan ke instansi berwenang, melainkan hanya masuk ke kas usaha secara tidak sah.

Praktik semacam ini juga berisiko menimbulkan masalah hukum bagi pelaku usaha. Pasalnya, tindakan memungut biaya tanpa dasar aturan yang jelas dapat digolongkan sebagai pungutan liar yang diancam dengan sanksi berat.

Masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan cerdas dalam memeriksa rincian biaya yang tertera dalam bukti transaksi pembelian. Jika menemukan hal yang tidak sesuai, konsumen dapat menyampaikannya kepada pengelola tempat usaha secara sopan, atau melaporkannya ke instansi yang berwenang agar hal serupa tidak terulang kembali.

Bob Hariawan
Kepala Biro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung
Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu
ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG
KAWAL TRADISI REBO WAKASAN, POLSEK MARGAASIH AMANKAN KEGIATAN DI PONPES DARUSUR
JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH
Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja
AKTIVITAS WARGA SETIAP PAGI MENGGUNAKAN TRANS METRO PASUNDAN, JADI PILIHAN TRANSPORTASI HARIAN
*Tindak keras pelaku Begal polres subang komitmen berantas begal bersama masyarakat dan segenap elemen masyrakat*
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:26 WIB

Diduga Curi Uang Rp17 Juta, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjit di Bandar Lampung

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat HP Menggunakan Bambu di Baradatu

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:01 WIB

ANTISIPASI KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH CEK GUDANG DI DESA NANJUNG

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:14 WIB

JELANG HUT KE-81 KEMERDEKAAN RI, ATR/BPN KABUPATEN BANDUNG SEMARAKKAN KANTOR DENGAN NUANSA MERAH PUTIH

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Polisi Berhasil Amankan Belasan Botol Miras Di Wanaraja

Berita Terbaru