​BNI Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik CU Gereja Katolik Paroki Aek Nabara Hari Ini

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA Kompas1.id
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merealisasikan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada hari ini, Rabu (22/4/2026).

​Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penggelapan dana yang sebelumnya sempat mencuat dan menjadi perhatian publik. Kepastian pengembalian dana tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Selasa (21/4/2026

​Penyelesaian Menyeluruh
​Putrama menegaskan bahwa pihak bank telah menemukan solusi konkret agar permasalahan ini segera tuntas. Pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan pengelola Credit Union untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​”Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara. Sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana,” ujar Putrama di Jakarta.
​Nominal Ganti Rugi

Baca Juga:  Tim Sancang Sat Reskrim Polres Garut Bekuk Dua Penadah Mobil Curian di Bekasi

​Total dana yang dikembalikan oleh BNI mencapai Rp28 miliar. Angka ini merupakan jumlah keseluruhan (full) sesuai dengan data dan tuntutan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara.
​”Full (Rp28 miliar), sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” imbuhnya.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana nasabah yang melibatkan internal perbankan di wilayah Sumatera Utara. Respons cepat BNI dalam mengganti dana tersebut diharapkan dapat menjaga kepercayaan nasabah terhadap integritas perbankan nasional, khususnya dalam melindungi hak-hak masyarakat dan lembaga keagamaan.

​Hingga berita ini diturunkan, proses administrasi pengembalian dana sedang berlangsung dan diawasi secara transparan oleh pihak terkait guna memastikan dana tersebut sampai kembali ke tangan para anggota koperasi gereja.
​Redaksi: 22 April 2026. BOB HARIAWAN. KABIRO KOTA BANDUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur
Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:42 WIB

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:58 WIB

Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:11 WIB