Polres Metro Bekasi Ungkap Jaringan Peredaran Ob4t Daftar G, 9 Pelaku Diamank

- Penulis

Rabu, 8 April 2026 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi Kompas1.id
– Satuan Reserse Narkob4 Polres Metro Bekasi Kabupaten kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran ob4t-ob4tan keras tanpa izin edar. Dalam serangkaian pengungkapan kasus yang berlangsung pada awal April 2026, petugas berhasil mengamankan total sembilan pelaku dari beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, melalui jajaran Satresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat serta kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G di lingkungan masyarakat.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pelaku berinisial AAF, AS, dan R dengan barang bukti berupa 29 butir Tramadol dan 2 butir Heximer, serta dua unit handphone dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp50.000. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa obat tersebut diperoleh dari jaringan lain yang kemudian dikembangkan oleh petugas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, pada Senin, 6 April 2026 di wilayah Sukatani, petugas mengamankan dua pelaku berinisial S dan AM dengan barang bukti berupa 290 butir Tramadol, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp616.000. Keduanya diduga melakukan transaksi obat keras tanpa izin di lingkungan permukiman warga.

Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa, 7 April 2026 dini hari di kawasan Cikarang Utara. Petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial AH dengan barang bukti 1.000 butir Dextr*methorph4n, 30 butir Rikl0n4, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2.805.000 yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan lainnya di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial NAQ dengan barang bukti berupa 78 butir Tramadol dan 95 butir Heximer, serta dua unit handphone dan barang pribadi lainnya yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Polsek Cibatu Evakuasi Korban Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho

Sementara itu, dalam pengembangan lanjutan pada Selasa, 7 April 2026, petugas kembali mengamankan satu pelaku berinisial MAA dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran obat keras tersebut.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus tersebut, total pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 9 orang, dengan keseluruhan barang bukti yang disita berupa 1.397 butir obat keras (Tram4dol, Hexim3r, Dextromethorphan, dan Riklona), 6 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp3.471.000.

Saat ini seluruh pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain, termasuk memburu bandar bandar besar obat tramadol inisial A, B, C, E dan M di Kp. Kavling, Kp. Jati di Tambun dan di Sukatani dan Bandar Bandar besar ini harus tertangkap guna memutus rantau peredarannya.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui Call Center Polres Metro Bekasi di 0813-8399-0086 atau Layanan Polisi 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Pewarta Hasbunah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua
Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan
GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81
Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai
Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro
KELUARGA BESAR POLRES TOMOHON UCAPKAN SELAMAT HUT RI KE-81: KEMERDEKAAN MOMENTUM KEDAULATAN BANGSA
GUBERNUR DEDI MULYADI SOROT SAMPAH MENUMPUK 32 TAHUN DI SALURAN AIR BANDUNG: TANGGUNG JAWAB BERSAMA
KUNJUNGAN AWAK MEDIA KE INSPEKTORAT KAPUAS HULU: PERKUAT SILATURAHMI, BAHAS PEMBANGUNAN DESA DAN PENGELOLAAN ANGGARAN
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:42 WIB

HUT ke-81 RI di Pesawaran, Nanda Indira Tegaskan: Jangan Biarkan Veteran Berjuang Sendiri di Masa Tua

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:34 WIB

Peringatan HUT ke-81 RI, Bupati Nanda Indira Serukan Penghormatan dan Kepedulian kepada Pejuang Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:12 WIB

GUBERNUR DEDI MULYADI BERIKAN TEMPAT VIP KEPADA PETANI, OJOL, DAN PEKERJA BANGUNAN DI UPACARA HUT RI KE-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:29 WIB

Mengenang Angelina Lina Dewi, Sosok yang Kini Berpulang dalam Damai

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ketua SPRI dan FKBN Lampung Utara Hadiri HUT RI ke-81 di Pondok Pesantren Al-Hiro

Berita Terbaru