Diduga Edarkan Sabu 6,52 Gram, Seorang Pria Asal Way Kanan Dibekuk Polisi

- Penulis

Senin, 30 Maret 2026 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Seorang pria berinisial SP (32) warga Tulang Bawang Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu. Senin (30/3/2026).

Dalam kasus ini, SP berhasil diamankan polisi saat di dalam rumahnya karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika ”ujar Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 pukul 19.05 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Tulang Bawang, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi itu, kami petugas satresnakroba langsung melakukan penyelidikan dengan menuju kelokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan seorang laki laki insial SP dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika di dalam lemari ruang tengah rumah milik terlapor.

Baca Juga:  Takbir Menggema di Bukit Kemuning, TNI Bersama Masyarakat Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni satu kotak berwarna putih, 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto *6,52 gram.*

Selanjutnya satu sedotan yang telah dimodifikasi dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merek,”jelas Kasatnarkoba.

Saat ini TSK beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 _Jo_ Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI (setara Rp500 juta–Rp2 miliar).

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya
Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?
FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa
Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita
Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.
“R Supit Desak: Dirjen – Irjen Kementrian Perhubungan RI Segera Copot Kepala KSOP Bitung “Polemik Izin Pemotongan Kapal Salvage Jadi Sorotan
Eep Jamaludin Sukmana , Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan Berbasis Laporan Masyarakat
Pembagian Wilayah Pelayanan ATR/BPN Kabupaten Bandung Dinilai Mempermudah Masyarakat Urus Administrasi Pertanahan
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:20 WIB

Penipuan Online via WhatsApp di Setu, Kabupaten Bekasi: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Turlap Lokasi Scraping DPRD Bitung Soroti Dugaan Pencemaran dan Legalitas Izin PT DMMP, “Owner/Big Boss: “Kami Sudah Rugi & Ditipu 250 Juta .?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

FWJI Apresiasi Transparansi Anggaran Pilkades Rp59,9 Miliar, Dorong Pengawasan Publik Hingga ke Desa

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Amankan 2 Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Lubang Buaya, Celurit Disita

Kamis, 20 Agustus 2026 - 05:56 WIB

Izin Diklaim Lengkap, Dokumen Tak Ditunjukkan: Kinerja KSOP Bitung Dipertanyakan, Kasus Pemotongan Kapal “SALVAGE” Jadi Sorotan.

Berita Terbaru